Pendaftaran Fidusia
Pendaftara fidusia berdasarkan Pasal 14 Ayat 3 UUJF adalah jaminan fidusia yang lahir pada tanggal dicatat dalam buku daftar fidusia dan merupakan bukti kreditor sebagai pemegang jaminan fidusia yang diberikan sertifikat jaminan fidwia yang dikeluarkan oleh kantor pendaftaran fidusia.
Eksekusi Jaminan Fidusia
Eksekusi terhadap benda yang menjadi objek jaminan fidusia dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut :
a. Pelaksanaan tide eksekutorial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 Ayat 2 oleh kreditor.
b. Penjualan benda yang menjadi objek jaminan fidusia atas kekuasaan debitor sendiri melalui pelelangan umum serta mengambil pelunasan piutangnya dari hasil penjualan.
c. Penjualan di bawah tangan yang dilakukan berdasarkan kesepakatan debitor dan kreditor, jika dengan cara demikian dapat diperoleh hasil tertinggi yang menguntungkan para pihak.
sumber: buku: Hukum Dalam Ekonomi karya Elsa Kartika
Tidak ada komentar:
Posting Komentar