Penyelesaian sengketa secara damai bertujuan untuk mencegah dan mengindarkan kekerasan atau peperangan dalam suatu persengketaan antar negara. Menurut pasal 33 ayat 1 (Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan) Piagam PBB penyelesaian sengketa dapat ditempuh melalui cara-cara sebagai berikut:
1. Negosiasi (perundingan)
2. Enquiry atau penyelidikan
3. Mediasi
4. Konsiliasi
5. Arbitrase
6. Judicial Settlement atau Pengadilan
7. Organisasi-organisasi atau Badan-badan Regional
Penyelesaian Perkara Perdata Melalui Sistem Peradilan :
- Memberi kesempatan yang tidak adil (unfair), karena lebih memberi kesempatan kepada lembaga – lembaga besar atau orang kaya.
- Sebaliknya secara tidak wajar menghalangi rakyat biasa (ordinary citizens) untuk perkara di pengadilan.
Sumber : Google
Tidak ada komentar:
Posting Komentar