Minggu, 22 Mei 2011

Cara Penyelesaiian Sengketa

Penyelesaian sengketa secara damai bertujuan untuk mencegah dan mengindarkan kekerasan atau peperangan dalam suatu persengketaan antar negara. Menurut pasal 33 ayat 1 (Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan) Piagam PBB penyelesaian sengketa dapat ditempuh melalui cara-cara sebagai berikut:

1. Negosiasi (perundingan)

2. Enquiry atau penyelidikan

3. Mediasi

4. Konsiliasi

5. Arbitrase

6. Judicial Settlement atau Pengadilan

7. Organisasi-organisasi atau Badan-badan Regional


Penyelesaian Perkara Perdata Melalui Sistem Peradilan :

  1. Memberi kesempatan yang tidak adil (unfair), karena lebih memberi kesempatan kepada lembaga – lembaga besar atau orang kaya.
  2. Sebaliknya secara tidak wajar menghalangi rakyat biasa (ordinary citizens) untuk perkara di pengadilan.


Sumber : Google

Tidak ada komentar:

Posting Komentar