Minggu, 29 Mei 2011

PERDAMAIAN & PERMOHONAN PENINJAUAN KEMBALI

Perdamaian
Debitor pailit berhak untuk menawarkan rencana perdamaian ( accord ) kepada para krediturnya. Namun, apabila debitor pailit mengajukan rencana perdamaian, batas waktunya paling lambat delapan hari sebelum rapat pencocokan piutang menyediakannya kepaniteraan pengadilan agar dapat dilihat dengan cuma – cuma oleh setiap orang yang berkepentingan. Rencana perdamaian tersebut wajib dibicarakan dan segera diambil keputusan setelah selesainya pencocokan piutang.
Namun, apabila rencana perdamaian telah diajukan kepada panitera, hakim pengawas harus menentukan :
  1. hari terakhir tagihan harus disampaikan kepada pengurus
  2. tanggal dan waktu rencana perdamaian yang diusulkan akan dibicarakan dan diputuskan dalam rapat kreditor yang dipimpin oleh hakim pengawas
Dengan demikian, rencana perdamaian ini diterima apabila disetujui dalam rapat kreditor oleh lebih dari ½ jumlah kreditor konkuren yang hadir dalam rapat dan haknya diakui atau untuk sementara diakui yang mewakili paling sedikit 2/3 dari jumlah seluruh piutang konkuren yang diakui atau yang untuk sementara diakui dari kreditor konkuren atau kuasanya yang hadir dalam rapat tersebut.
Pengadilan berkewajiban menolak pengesahan perdamaian apabila :
a. harta debitor termasuk benda untuk mana dilaksanakan hak untuk menahan suatu
jauh lebih besar dari pada jumlah yang disetujui dalam perdamaian.
b. pelaksanaan perdamaian tidak cukup terjamin
c. perdamaian itu dicapai karena penipuan atau persekongkolan dengan satu atau lebih
kreditor
Kreditor dapat menuntut pembatalan suatu perdamaian yang telah disahkan apabila debitor lalai memenuhi isi perdamaian tersebut. Debitor wajib membuktikan bahwa perdamaian telah dipenuhi. Apabila tidak dapat dibuktikan maka dalam putusan pembatalan perdamaian diperintahkan supaya kepailitan dibuka kembali.

Permohonan peninjauan kembali
Terhadap putusan hakim yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, dapat diajukan permohonan peninjauan kembali kepada Mahkamah Agung, permohonan peninjauan kembali dapat diajukan apabila :
  1. setelah perkara diputus ditemukan bukti baru yang bersifat menentukan yang pada
waktu perkara diperiksa di pengadilan sudah ada, tetapi belum ditemukan.
  1. dalam putusan hakim yang bersangkutan terdapat kekeliruan yang nyata
sumber: buku: Hukum Dalam Ekonomi karya Elsa Kartika

Tidak ada komentar:

Posting Komentar