Minggu, 29 Mei 2011

Koperasi

Koperasi
Koperasi adalah perserikatan yang memenuhi keperluan para anggotanya dengan cara menjual barang keperluan para anggotanya dengan cara menjual barang keperluan sehari-hari dengan harga murah. Pembentukkan koperasi diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
Koperasi bertujuan untuk memajukan kesejahteraan para anggotanya pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

Fungsi dan peranan Koperasi
Koperasi berfungsi, antara lain:
a. Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggotanya dan masyarakat pada umumnya.
b. Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
c. Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko gurunya.
d. Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar