Kamis, 12 Mei 2011

Hukum Perbuhuruan

Hukum Perburuhan

Adalah peraturan-peraturan hokum yang mengatur perihal hubungan kerja yang harus diindahkan oleh semua pihak, baik pihak buruh maupun majikan.

Ada 3 masalah dasar yang merupakan kerangka dasar dari pelaksanaan hubungan perburuhan :

1. Masalah awal suatu hubungan kerja dan berbagai seluk beluk yang terdapat didalamnya.

2. Masalah pelaksanaan hubungan kerja itu sendiri berikut berbagai factor yang berkaitan di dalamnya.

3. Masalah pemutusan hubunhan kerja berikut berbagai persoalan yang berkaitan di dalamnya,

Sumber : Buku Diktat Gunadarma

Tidak ada komentar:

Posting Komentar