Hukum Perburuhan
Adalah peraturan-peraturan hokum yang mengatur perihal hubungan kerja yang harus diindahkan oleh semua pihak, baik pihak buruh maupun majikan.
Ada 3 masalah dasar yang merupakan kerangka dasar dari pelaksanaan hubungan perburuhan :
1. Masalah awal suatu hubungan kerja dan berbagai seluk beluk yang terdapat didalamnya.
2. Masalah pelaksanaan hubungan kerja itu sendiri berikut berbagai factor yang berkaitan di dalamnya.
3. Masalah pemutusan hubunhan kerja berikut berbagai persoalan yang berkaitan di dalamnya,
Sumber : Buku Diktat Gunadarma
Tidak ada komentar:
Posting Komentar