Minggu, 08 Mei 2011

jurnal aktualisasi fungsi hukum pidana

AKTUALISASI FUNGSI HUKUM PIDANA

DALAM ERA EKONOMI GLOBAL

Natangsa Surbakti, SH.,MHum.

Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Surakarta

Kesimpulan :

Liberalisasi perdagangan sebagai bagian dari proses menuju ekonomi global, menuntut pula dilakukan perubahan pada system hukum yang berlaku. Liberalisasi yang menandai beralihnya system ekonomi negara dari planned economy menuju market economy, mensyaratkan model pengaturan yang lebih sesuai dengan mekanisme dan dinamik pasar yang bercorak liberal dan demokratis.

Perubahan corak ekonomi ini yang menuntut perubahan pada sistem hukumnya, tidak serta merta dapat berlangsung cepat dan Aktualisasi Fungsi Hukum Pidana... (Natangsa Surbakti) mudah. Jika perubahan dalam pengelolaan aktivitas ekonomi dapat dilakukan dengan relatif mudah, maka fungsionalisasi system hukum baik hukum ekonomi maupun hukum pidana lebih

memerlukan keseksamaan. Hal ini disebabkan, sistem hukum di masa Orde Baru dengan model planned economy cenderung tidak memberikan jaminan kepastian hukum, sementara model market economy sebagai model ekonomi masa mendatang di era ekonomi global dan pasar bebas, mensyaratkan dengan sangat adanya jaminan kepastian hukum ini. Untuk memenuhi tuntutan kepastian hukum ini, reformasi hukum merupakan conditio sine qua non, prasyarat mutlak yang harus disiapkan. Hukum pidana sebagai bagian dari system peradilan pidana, yang berfungsi mem-back up bekerjanya hokum ekonomi, dengan sendirinya merupakan bidang hukum yang harus mengalami banyak pembenahan mendasar, sehingga dapat

memberikan jaminan kepastian hokum

sumber : yahoo (http://eprints.ums.ac.id/348/1/4._NATANGSA.pdf )

Tidak ada komentar:

Posting Komentar