Minggu, 29 Mei 2011

KEPUTUSAN PAILIT DAN AKIBAT HUKUMNYA

Dalam pasal 21 kepailitan meliputi seluruh kekayaan debitor pada saat putusan pernyataan pailit diucapkan serta segala sesuatu yang diperoleh selama kepaillitan.
Namun, ketentuan sebagaimana dalam pasal 21 di atas tidak berlaku terhadap barang- barang sebagai berikut :
1. Benda, termasuk hewan yang benar- benar dibutuhkan oleh debitor sehubungan
dengan pekerjaannya, perlengkapannya, alat- alat medis yang dipergunakan untuk
kesehatan, tempat tidur dan perlengkapannya yang digunakan oleh debitor dan
keluarganya.
2. Segala sesuatu yang diperoleh debitor dari pekerjaannya sendiri sebagai penggajian
dari suatu jabatan atau jasa sebagai upah, pensiun, uang tunggu, atau uang tunjangan
yang ditentukan oleh hakim pengawas.
3. Uang yang diberikan kepada debitor untuk memenuhi suatu kewajiban memberi
nafkah menurut undang – undang.
Putusan pernyataan pailit berakibat bahwa segala penetapan pelaksanaan pengadilan terhadap setiap bagian dari kekayaan debitor yang telah dimulai sebelum kepailitan harus dihentikan seketika dan sejak itu tidak ada suatu putusan yang dapat dilaksanakan termasuk atau juga dengan menyandera debitor.
Dalam pasal 55 setiap kreditor pemegang gadai, jaminan fidusia, hak tanggungan, hipotek atau hak agunan atas kebendaan lain dapat mengeksekusi haknya seolah – olah tidak terjadi kepailitan, sehingga kreditor pemegang hak sebagaimana disebutkan dapat melaksanakan haknya dan wajib memberikan pertanggungjawaban kepada curator tentang hasil penjualan benda yang menjadi agunan. Kemudian, menyerahkan sisa hasil penjualan setelah dikurangi jumlah uang, bunga dan biaya kepada curator.

sumber: buku: Hukum Dalam Ekonomi karya Elsa Kartika

Tidak ada komentar:

Posting Komentar