Wansprestasi
Sementara itu, wansprestasi timbul apabila salah satu pihak (debitur) tidak melakukan apa yang diperjanjikan, misalnya ia alpa (lalai) atau ingkar janji. Adapun bentuk dari wansprestasi bisa berupa empat kategori, yakni:
1. tidak melakukan apa yang disanggupi akan dilakukannya;
2. melaksanakan apa yang dijanjikannya, tetapi ridak sebagaimana yang dijanjikan;
3. melakukan apa yang di/anjikan tetapi terlambat;
4. melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukannya.
Akibat-Akibat Wansprestasi
Membayar kerugian yang diderita oleh kreditur (ganti rugi).
Ganti rugi sering diperinci meliputi tiga unsur, yakni:
a. biaya adalah segala pengeluaran atau perongkosan yang nyata-nyata sudah dikeluarkan oleh salah satu pihak;
b. rugi adalah kerugian karena kerusakan barang-barang ke-punyaan kreditor yang diakibatkan oleh kelalaian si debitor;
c. bunga adalah kerugian yang berupa kehilangan keuntungan yang sudah dibayangkan atau dihitung oleh krediton
1. Pembatalan perjanjian atau pemecahan perjanjian
Di dalam pembatasan tuntutan ganti rugi telah diatur dalam Pasal 1247 dan Pasal 1248 KUH Perdata. Pembatalan perjanjiaii atau pemecahan perjanjian bertujuan mem-bawa kedua belah pihak kembali pada keadaan sebelum perjanjian diadakan. Kalau satu pihak sudah rnenerima sesuatu dari pihak yang lain, baik uang maupun barang rnaka harus dikembalikan sehingga perjanjian itu ditiadakan,
2. Peralihan risiko
Peralihan risiko adalah kewajiban uiituk memikul kerugian jika terjadi suatu peristiwa di luar kesalahan salah satu pihak yang menimpa barang dan menjadi objek perjanjian sesuai dengan Pasal 1237 KUH Perdata. Oleh karena itu, dalam hal adanya perikatan untuk memberikan suatu barang tertentu maka barang itu se-menjak perikatan dilahirkan adalah atas tanggungari (risiko) si berpiutang (pihak yang berhak menerima barang).
sumber: buku: Hukum Dalam Ekonomi karya Elsa Kartika
Tidak ada komentar:
Posting Komentar