Kamis, 12 Mei 2011

Prinsip dalam Sistem Hukum Asuransi

Prinsip dalam Sistem Hukum Asuransi

a. Prinsip kepentingan yang dapat diasuransikan

Prinsip ini dijabarkan dalam Pasal 250 KUHD .

b. Pihak itikad baik

Dalam perjanjian asuransi unsure saling percaya sangat penting. Pihak penanggung memberikan keterangan yang benar dan pihak tertanggung juga percaya jikan terjadi sesuatu akan diberikan ganti rugi.

c. Prinsip keseimbangan

Disini mengandung arti bahwa pengganti kerugian dari penanggungan harus seimbang dangan kerugian yang diderita penanggung

d. Prinsip sugbrosi

e. Prinsip sebab akibat

Kewajiban penanggung untuk mengganti rugi jika terjadi peristiwa yang menjadi sebab timbulnya kerugian tersebut disebabkan dalam polis.

f. Prinsik kontribusi

g. Prinsip follow the fortunes

Sumber : Buku Diktat Gunadarma

Tidak ada komentar:

Posting Komentar