Profesi penunjang dalam pasar modal, antara lain :
a. Notaris
Yaitu pejabat umum yang berwenang membuat akta otentik dan terdaftar di Bapepam.
b. Konsultan Hukum
Yaitu memberikan pendapat dari segi hukum (legal opinion) mengenai segala kewajiban yang mengikat perusahaan yang hendak go public secara hukum.
c. Akuntan Publik
Bertanggung jawab memberikan pendapat terhadap kewajaran laporan keuangan perusahaan yang hendak go public dan bukan kebenaran atas laporan keuangan.
d. Perusahaan Penilai
Adalah pihak yang melakukan kegiatan penilaian kekayaan yang dimiliki oleh perusahaan yang hendak go public.
Larangan dalam Pasar Modal
a. Penipuan dan manipulasi dalam kegiatan perdagangan efek
Setiap pihak dilarang secara langsung maupun tidak langsung, antara lain:
a.1 Menipu pihak lain dengan cara apa pun,
a.2 Membuat pernyataan tidak benar mengenai fakta material atau tidak mengungkapkan fakta yang material,
a.3 Setiap pihak dilarang dengan cara apa pun membuat pernyataan, memberikan keterangan secara material tidak benar,
a.4 Setiap pihak baik sendiri-sendiri maupun bersama dengan pihak baik dilarang melakukan dua transaksi efek atau lebih.
b. Perdagangan orang dalam(insider trading)
Adalah seseorang yang membocorkan informasi terhadap informasi rahasia yang belum diumumkan kepada masayrakat, sehingga merugikan pihak-pihak laian
c. Larangan bagi orang dalam
d. Larangan bagi pihak yang dipersamakan dengan orang dalam
e. Perusahaan efek yang memiliki informasi orang dalam.
Sanksi terhadap Larangan
a. Sanksi Administrasi
b. Sanksi Pidana
Tidak ada komentar:
Posting Komentar