Produk yang terdapat dalam pasar modal, antara lain adalah saham, obligasi, dan reksadana.
Saham adalah penyertaan dalam modal dasar suatu perseroan terbatas, sebagai tanda bukti penyertaan tersebut dikeluarkan surat saham/surat kolektif kepada pemegang saham.
Obligasi adalah surat pernyataan utang dari perusahaan kepada para pemberi pinjaman, yakni para pemegang obligasi.
Reksadana adalah sertifikat yang menjelaskan bahwa pemiliki menitipkan uang kepada pengelola reksadana untuk digunakan sebagai modal berinvestasi di pasar uang atau pasar modal.
Pelaku dalam Pasar Modal
Pelaku di dalam kegiatan pasar modal antara lain adalah pelaku, emiten, pemodal, komoditi, lembaga penunjang, dan investasi.
Investasi di pasar modal dapat melalui dua cara yaitu, pembelian efek di pasar perdana dan jual/beli efek di pasar sekunder.
Instasi yang terkait dalam pasar modal, antara lain badan pengawas pasar modal, bursa efek, lembaga kliring dan penjaminan, dan lembaga penyimpanan dan penyelesaian.
Pengelola bursa di Indonesia dilakukan oleh Badan Pengawasan Pasar Modal (BAPEPAM) yang berada dibawah Departemen Keuangan.
Bursa Efek adalah lembaga yang menyelenggarakan dan menyediakan system dan/atau sarana untuk mempertemukan penawaran, jual beli efek pihak-pihak lain dengan tujuan memperdagangkan efek diantara mereka.
LKP adalah pihak yang menyelenggarakan jasa kliring dan penjamin penyelesaian transakasi bursa.
Lembaga Penyompanan dan Penyelesaian (LPP) adalah pihak yang menyelengrakan kegiatan custodian sentral bagi bank custodian, perusahaan efek, dan pihak lain.
Lembaga Penunjang dalam Pasar Modal
Lembaga penunjang dalam pasar modal merupakan pendukung/penunjang beroperasinya suatu pasar modal. Dalam menjalankan fungsinya lembaga penunjang, terdiri dari penjamin emisi, penanggung (guarantor), wali amanat, perantara perdagangan efek, pedagang efek (delaer), perusahaan surat berharga, perusahaan pengelola dana (investment company), biro administrasi efek (BAE).
Thx ya,,,
BalasHapustulisannya sangat membantu...