Minggu, 29 Mei 2011

Sanksi

1. Sanksi administrasi
Sanksi administrasi adalah dapat berupa penetapan pembatasan perjanjian, pemberhentian integrasi vertical, perintah kepada pelaku usaha untuk menghentikan posisi dominan, penetapan pembatalan atas penggabungan, peleburan dan pengambilalihan badan usaha, penetapan pembayaran ganti rugi, penetapan denda serendah- serendahnya satu milliard rupiah.
2. sanksi pidana pokok dan tambahan
Sanksi pidana pokok dan tambahan adalah dimungkinkan apabila pelaku usaha melanggar integrasi vertical, perjanjian dengan pihak luar negeri, melakukan monopoli, melakukan monopsoni, penguasaan pasar, posisi dominant, pemilikan saham, penggabungan, peleburan dan pengambilalihan dikenakan denda minimal dua puluh lima miliar rupiah dan setinggi- tingginya seratus milliard rupiah, sedangkan untuk pelanggaran mengenai penetapan harga, perjanjian tertutup, penguasaan pasar dan persekongkolan, jabatan rangkap dikenakan denda minimal lima miliar rupiah dan maksimal dua puluh lima milliar.

sumber: buku: Hukum Dalam Ekonomi karya Elsa Kartika

Tidak ada komentar:

Posting Komentar