Minggu, 08 Mei 2011

jurnal hukum peran BUMN

ASPEK HUKUM PERANAN BUMN DALAM MEMEBRIKAN PINJAMAN MODAL KEPADA PENGUSAHA KECIL DAN KOPERASI DI KOTA MEDAN

MOHAMMAD SIDDIK

Bagian Hukum Perdata

Fakultas Hukum


Universitas Sumatera Utara

A. Kesimpulan

Dari hasil penelitian ini dapatlah disimpulkan hal-hal sebagai berikut:

1. Pemberian bantuan pinjaman modal yang dikelola PT. Jasa Raharja (Persero) Cabang Sumatera Utara kepada Pengusaha Kecil dan Koperasi di Kota Medan sangat bermanfaat bagi pengembangan usaha. Di samping prosedur dan persyaratannya mudah juga bunga pinjaman cukup ringan yaitu 6% per tahun secara menurun (sliding) untuk masa 3 (tiga) tahun di mana pembayaran tiga bulan pertama hanya bunganya saja.

2. Wanprestasi sampai saat ini belum pernah terjadi, dan jika terjadi maka penyelesaiannya dilakukan terlebih dahulu dengan cara musyawarah, jika tidak tercapai kata mufakat, maka akan diselesaikan menurut isi perjanjian yang telah disepakati yaitu melalui Pengadilan Negeri.

Sumber : yahoo (http://library.usu.ac.id/download/fh/perdata-siddik.pdf )

Tidak ada komentar:

Posting Komentar