Minggu, 29 Mei 2011

PENCOCOKAN (VERFIKASI) PIUTANG

Pencocokan piutang merupakan salah satu kegiatan yang penting dalam proses kepailitan, karena dengan pencocokan piutang inilah nantinya ditentukan perimbangan dan urutan hak dari masing – masing kreditor, yang dilakukan paling lambat 14 hari sejak putusan pernyataan pailit mempunyai kekuatan hukum tetap. Dalam hal ini hakim pengawas dapat menetapkan :
1. batas akhir pengajuan tagihan
2. batas akhir verifikasi pajak untuk menentukan besarnya kewajiban pajak sesuai dengan
Peraturan perundang – undangan di bidang perpajakan
3. hari, tanggal, waktu dan tempat rapat kreditor untuk mengadakan pencocokan utang.
Kurator berkewajiban untuk melakukan pencocokan antara perhitungan – perhitungan yang dimasukkan dengan catatan – catatan dan keterangan – keterangan bahwa debitor telah pailit.
Dalam rapat pencocokan piutang, hakim pengawas berkewajiban membacakan daftar piutang yang sementara telah diakui dan oleh curator telah dibantah untuk dibicarakan dalam rapat.
Debitor wajib hadir sendiri dalam rapat pencocokan piutang agar dapat memberikan keterangan yang diminta oleh hakim pengawas mengenai sebab musabab kepailitan dan keadaan harta pailit.

sumber: buku: Hukum Dalam Ekonomi karya Elsa Kartika

Tidak ada komentar:

Posting Komentar