Minggu, 08 Mei 2011

jurnal aspek hukum

KONSEP PEMBIAYAAN DENGAN PRINSIP SYARIAH

DAN ASPEK HUKUM DALAM PEMBERIAN PEMBIAYAAN

PADA PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO)TBK.

KANTOR CABANG SYARIAH SEMARANG

TESIS

Disusun Dalam Rangka Memenuhi Persyaratan

Program Magister Ilmu Hukum

Disusun Oleh :

RAHADI KRISTIYANTO, SH

B4A 000 058

PROGRAM MAGISTER ILMU HUKUM

Kesimpulan :

1. Pembiayaan syariah dapat dipahami sebagai penyediaan barang, uang atau yang dipersamakan dengan itu berdasarkan kontrak transaksi syariah yang berupa transaksi jual beli, sewa, atau bagi hasil dimana bank sebagai pemilik barang atau sebagai pemilik dana dan nasabah sebagai pembeli barang, dimana bank mewajibkan nasabah tersebut membayar harga barang secara angsuran, atau membayar sewa atau mengembalikan uang atau tagihan tersebut setelah jangka waktu tertentu sebagai bentuk keuntungan dari transaksi jual beli, sewa atau bagi hasil dari dana yang telah dikelola oleh nasabah. Sedangkan kredit dapat diartikan sebagai penyediaan sejumlah uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan perjanjian utang-piutang antara bank dengan nasabah, yang mewajibkan nasabah tersebut untuk melunasi hutangnya setelah jangka waktu tertentu dengan imbalan sejumlah bunga yang besaran bunganya telah diperjanjikan pada saat perjanjian dibuat. Dalam perjanjian kredit konvensional ini tidak mensyaratkan adanya kontrak bisnis/transaksi selain kesepakatan utang-piutang.

2. Dalam mengamankan pembiayaan yang diberikan kepada nasabahnya, Bank BRI Syariah Semarang sangat memperhatikan aspek-aspek hukum dalam pemberian pembiayaan dengan patuh menggunakan perangkat hukum positif yang yang diatur dalam hokum perikatan dan hak kebendaan yaitu Hipotek, Gadai dan Cessie serta Undang-undang yang mengatur tentang Hak Tanggungan, Fidusia dan Resi Gudang.

Sumber : yahoo (http://eprints.undip.ac.id/18803/1/RAHADI_KRISTIYANTO.pdf )

Tidak ada komentar:

Posting Komentar