Minggu, 08 Mei 2011

jurnal aspek hukum

Aspek Hukum

Pengaturan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan

dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas*

Sulasi Rongiyati

Kesimpulan :

Berdasarkan pembahasan yang dilakukan dapat disimpulkan bahwa penerapan Pasal 74 UU PT memiliki aspek hukum:

1. TJSL bagi perseroan yang kegiatan usahanya di bidang atau berkaitan dengan sumber daya alam merupakan kewajiban hukum (legal obligation) yang tidak hanya melekat pada perseroan yang kegiatan utamanya di bidang sumber daya alam, melainkan juga menjadi kewajiban perseroan yang bisnis intinya tidak secara langsung menggunakan sumber daya alam tetapi kegiatan usahanya berdampak pada fungsi kemampuan sumber daya alam.

2. penempatan CSR sebagai kewajiban perseroan yang dianggarkan dan diperhitungkan sebagai biaya perseroan membawa konsekuensi pada perusahaan untuk membuat perencanaan pelaksanaan CSR dan anggaran yang dibutuhkan dalam rencana kerja tahunan agar biaya yang dikeluarkan dapat diperhitungkan sebagai PTKP. UU PT juga memberikan fleksibilitas besarnya anggaran pelaksanaan CSR berdasarkan kemampuan perusahaan dengan mempertimbangkan manfaat yang akan dituju dan resiko serta besarnya tanggung jawab yang harus ditanggung oleh perusahaan sesuai dengan kegiatan bisnisnya .

3. Sanksi terhadap perseroan yang melanggar ketentuan Pasal 74 didelegasikan kepada undangundang terkait yang menaungi pengaturan bisnis perseroan.

4. Implementasi Pasal 74 UU PT sangat tergantung pada materi TJSL yang akan diatur dalam peraturan pemerintah sebagai pengaturan lebih lanjut dari UU PT. Sebagai perusahaan yang kegiatan utamanya di bidang sumber daya alam,PT. RAPP telah melaksanakan TJSL sebelum diwajibkan oleh UU PT. Pelaksanaan TJSL mengacu pada kebijakan perusahaan yang tercermin dari visi dan misi perusahaan dengan membentuk satu departemen khusus yang menangani CSR, sehingga keseluruhan program tanggung jawab sosial dan lingkungan PT. RAPP sudah terencana dan dianggarkan setiap tahun serta menitik beratkan pada program pemberdayaan masyarakat sebagai suatu layanan sumber daya dukung untuk membantu masyarakat setempat mengentaskan dirinya sendiri.

Sumber : google (http://www.dpr.go.id/kajian/Aspek-Hukum-Pengaturan-Tanggung-Jawab-Sosial-dan-Lingkungan-dalam-Undang-Undang-Perseroan-Terbatas-2009.pdf )

Tidak ada komentar:

Posting Komentar