Minggu, 29 Mei 2011

Pendirian Koperasi

Pendirian Koperasi
Koperasi dapat didirikan oleh orang perseorangan (koperasi primer) maupun badan hukum itu sendiri (koperasi sekunder). Namun untuk membentuk koperasi sekurang-kurangnya ada 20 orang, sedangkan untuk koperasi sekunder dibentuk oleh sekurang-kurangnya 3 koperasi.
Adapun modal koperasi terdiri dari:
a. Modal sendiri, meliputi simpanan pokok, simpanan wajib, dana cadangan, dan hibah.
b. Modal pinjaman, dapat berasal dari anggota, dari koperasi lainnya.
c. Penerbitan surat berharga dan surat utang lainnya, dan sumber lain yang sah.
Modal koperasi
Modal koperasi terdiri dari modal sendiri dan modal pinjaman. Modal sendiri dapat berasal dari simpanan pokok, simpanan wajib, dana cadangan dan hibah.
1. Simpanan pokok
Merupakan sejumlah uang yang sama banyaknya yang wajib dibayarkan oleh anggota pada koperasi saat masuk menjadi anggota.
2. Simpanan wajib
Merupakan jumlah simpanan tertentu yang tidak harus sama yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu.
3. Dana cadangan
Merupakan sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha yang dimaksudkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
4. Hibah
Merupakan pemberian dengan sukarela dengan mengalihkan hak atas sesuatu kepada pihak lain.

Struktur Organisasi Koperasi
Berdasarkan Pasal 21 UUK 1992 memiliki perangkat koperasi, antara lain:
1. Rapat Anggota
Rapat anggota adalah pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi. Rapat anggota dihadiri oleh anggota yang pelaksanaannya diatur dalam anggaran dasar.
Kewenangan dari rapat anggota menetapkan, antara lain:
a. Anggaran dasar.
b. Kebijakan umum dibidang organisasi, manajemen dan usaha koperasi.
c. Pemilihan, pengangkatan, pemberhentian pengurus dan pengawas.
d. Pengesahan pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksaan tugasnya.
e. Pembagian hasil usaha.
f. Penggabungan, peleburan, pembagian, dan pembubaran koperasi.
2. Pengurus
Pengurus sebagai pemegang kuasa rapat anggota diangkat untuk masa jabatan paling lama lima tahun.
Tugas dari pengurus berdasarkan Pasal 30 UUK 1992 adalah:
a. Mengelola koperasi dan usahanya
b. Mengajukan rancangan rencana kerja serta rancangan anggaran pendapatan dan belanja koperasi.
c. Mengajukan laporan keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas.
d. Memelihara daftar buku anggota dan pengurus.
e. Menyelenggarakan pembukuan keuangan dan inventaris secara tertib.
Pengurus bertanggung jawab mengenai segala kegiatan pengelolaan koperasi dan usahanya kepada rapat anggota atau rapat anggota luar biasa. Sementara itu, kewenangan dari pengurus adalah:
a. Mewakili koperasi di dalam dan di luar pengadilan.
b. Memutuskan penerimaan dan penolkan anggota baru serta pemberhentikan anggota sesuai dengan ketentuan anggaran dasar.
c. Melakukan tindakan dan upaya bagi kepentingan dan kemanfaatan koperasi sesuai dengan tanggung jawabnya dan keputusan rapat anggota.
3. Pengawas
Berdasarkan PAsal 39 UUK 1992, tugas pengawas antara lain:
a. Melakukan pengawasan terhadap kebijaksanaan dalam pengelolaan koperasi.
b. Membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasannya.
Kewenangan dari pengawas adalah:
a. Meneliti catatan yang ada pada koperasi.
b. Mendapatkan segala keterangan yang diperlukan.

sumber: buku: Hukum Dalam Ekonomi karya Elsa Kartika

Tidak ada komentar:

Posting Komentar