Kamis, 12 Mei 2011

Aspek Hukum Hubungan Kerja

ASPEK HUKUM HUBUNGAN KERJA MELALUI MEKANISME OUTSOURCING BERDASARKAN UU NO. 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN

Sonhaji , Sonhaji (2007) ASPEK HUKUM HUBUNGAN KERJA MELALUI MEKANISME OUTSOURCING BERDASARKAN UU NO. 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN. Majalah Masalah-Masalah Hukum, 36 (2). pp. 111-121. ISSN 0216-1389


URL: http://fh.undip.ac.id/jurnal

Perkembangan ekonomi global dan kemajuan teknologi yang demikian cepat membawa dampak timbulnya persaingan usaha yang begitu ketat dan terjadi disemua lini. Lingkungan yang sangat kompetitif menuntut dunia usaha untuk menyesuaikan dengan tuntutan pasar yang memerlukan respon yang cepat dan fleksibel dalam meningkatkan pelayanan terhadap pelanggaran. Untuk itu diperlukan suatu perubahan struktural dalam pengelolaan usaha dengan memperkecil rentang kendali mahagemen, dengan memangkas sedemikian rupa sehingga dapat menjadi lebih efektif, efisien dan produktif. Perubahan yang dimaksud adalah melalui Business Process Reengineering (BPR). BPR adalah perubahan yang dilakukan secara mendasar oleh suatu perusahaan dalam proses pengelolaannya, bukan hanya sekedar melakukan perbaikan. BPR adalah pendekatan baru dalam managemen yang bertujuan meningkatkan kinerja, yang sangat berlainan dengan pendekatan lama yaitu Continuous Improvement Process. Salah satu efek samping BPR adalah Outsourcing. Outsourcing adalah penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lain melalui perjanjian pemborongan pekerjaan atau penyediaan jasa pekerja/buruh.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar