Macam – Macam Perjanjian
1). Perjanjian dengan Cuma-Cuma dan perjanjian dengan beban
2). Perjanjian sepihak dan perjanjian timbal balik
3). Perjanjian konsensuil, formal dan, riil
4). Perjanjian bernama, tidak bernama dan, campuran
Sumber :
buku paket Diktat Gunadarma " Aspek Hukum dlam Ekonomi "
Tidak ada komentar:
Posting Komentar