Senin, 23 Mei 2011

Macam – Macam Perjanjian

Macam – Macam Perjanjian


1). Perjanjian dengan Cuma-Cuma dan perjanjian dengan beban
2). Perjanjian sepihak dan perjanjian timbal balik
3). Perjanjian konsensuil, formal dan, riil
4). Perjanjian bernama, tidak bernama dan, campuran


Sumber :

buku paket Diktat Gunadarma " Aspek Hukum dlam Ekonomi "

Tidak ada komentar:

Posting Komentar