Minggu, 29 Mei 2011

HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL

HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL

1. Pengertian
Hak kekayaan intelektual adalah hak yang timbul dari kemampuan berpikir atau olah piker yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia. Hak kekayaan intelektual (HKI) merupakan padanan dari intellectual property right, berdasarkan WIPO, the rights which result from intellectual scitivity in the industrial scientific, literary or artistic fileds.

2. Prinsip-prinsip Hak Kekayaan Intelektual
Prinsip Ekonomi, Prinsip Keadilan, Prinsip Kebudayaan, dan Prinsip social. Berdasarkan WIPO hak ataskekayaan intelektual dibagi menjadi dua, yaitu hak cipta dan hak kekayaan industri. Hak kekayaan industry adalah hak yang mengatur segala sesuatu tentag milik perindustrian, terutama yang mengatur perlindungan hukum.

3. Dasar Hukum Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia
a. UU Nomor 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta
b. UU Nomor 14 tahun 2001 tentang Paten
c. UU Nomor 15 tahun 2001 tentang Merek
d. UU Nomor 29 tahun 2000 tentang Varietas Tanaman
e. UU Nomor 30 tahun 2000 tentang Rahasia Dagang
f. UU Nomor 31 tahun 2000 tentang Desain Industri
g. UU Nomor 32 tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.

sumber: buku: Hukum Dalam Ekonomi karya Elsa Kartika

Tidak ada komentar:

Posting Komentar