Tujuan Diadakannya perjanjian kerja
1. Agar terciptanya kepastian dalam segala hal yang berhubungan denagn masalah hubungan kerja antara kedua belah pihak
2. Agar tercapainya jaminan kepastian pemenuhan kewajiban timbale balik antara pihak yang mereka telah setujui
3. Untuk menghindarkan kemungkinan tindakan merugikan antar pihak
4. Untuk menjernihkan suasana dan semangat kerja para pihak dan menjauhkan ketidaknyamanan
5. Untuk menjaga dan memelihara hubungan baik yang selama mungkin antara kedua belah pihak
6. Untuk sebisa mungkin menghindari perselisihan
Sumber : Buku Diktat Gunadarma
Tidak ada komentar:
Posting Komentar