1. Bentuk-bentuk perusahaan jika dilihat dari jumlah pemiliknya.
a. Perusahaan Perseorangan
Suatu perusahaan yang dimiliki oleh perseorangan.
b. Perusahaan Persekutuan
Suatu perusahaan yang dimiliki oleh beberapa orang pengusaha yang bekerja sama dalam persekutuan.
2. Bentuk-bentuk perusahaan jika dilihat dari status hukumnya.
a. Perusahaan berbadan hukum
Sebuah subjek hukum yang mempunyai kepentingan sendiri terpisah dari kepentingan pribadi anggotanya; mempunyai harta sendiri yang terpisah dari harta anggotanya; punya tujuan yang terpisah dari tujuan pribadi para anggotanya dan tanggung jawab pemegang saham terbatas kepada nilai saham yang diambilnya.
b. Perusahaan bukan berbadan hukum
Harta pribadi para sekutu juga akan terpakai untuk memenuhi kewajiban perusahaan tersebut, biasanya berbentuk perseorangan maupun persekutuan.
Sementara itu, di dalam masyarakat dikenal dua macam perusahaan, yakni perusahaan swasta dan perusahaan Negara.
1. Perusahaan Swasta
Perusahaan yang seluruh modalnya dimiliki oleh swasta dan tidak ada campur tangan pemerintah. Terbagi dalam tiga perusahaan swasta:
a. Perusahaan swasta nasional
b. Perusahaan swasta asing
c. Perusahaan patungan/campuran (joint venture)
2. Perusahaan Negara
Perusahaan yang seluruhnya atau sebagian modalnya dimiliki negara. Pada umumnya, perusahaan negara disebut dengan badan usaha milik negara (BUMN), terdiri dari tiga bentuk:
a. Perusahaan jawatan (Perjan)
b. Perusahaan umum (Perum)
c. Perusahaan perseroan (Persero)
sumber: buku: Hukum Dalam Ekonomi karya Elsa Kartika
Tidak ada komentar:
Posting Komentar