Yang dilindungi menurut undang-undang antara lain adalah hasil karya tulis, ceramah, kuliah, drama, tari, koreografi, pewayangan, pantomime, arsitektur, peta, seni batik, terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, alat peraga, program computer, sinematografi, fotografi, database, karya hasil pengalihan wujud.
Pendaftraan ciptaan dalam daftar umum ciptaan dilakukan atas permohonan yang diajukan oleh pencipta atau oleh pemegang hak cipta atau kuasa kepada Direktoral Jenderal Hak Cipta, paten, dan hak merek departemen kehakiman & HAM.
Pemegang hak cipta berhak memberikan lisensi kepada pihak lain berdasarkan surat perjanjian lisensi untuk melaksanakan perbuatan hukum selama jangka waktu lisensi dan berlaku untuk seluruh wilayah RI.
Pemegang hak cipta berhak mengajukan gugatan ganti rugi kepada pengadilan niaga atas pelanggaran hak cipta dan meminta penyitaan terhadap benda yang diumumkan. Pelanggaran terhadap hak cipta telah diatur dalam pasal 72 dan Pasal 73 Undang-undang Nomor 19 tahun 2002 tentag hak cipta.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar