Minggu, 29 Mei 2011

PIHAK-PIHAK YANG TERKAIT DALAM PENGURUSAN HARTA PAILIT

Dalm hal penguasaan dan pengurusan harta pailit yang terlibat tidak hanya curator, tetapi masih terdapat pihak- pihak lain yang terlibat yaitu :
1. Hakim pengawas berttugas untuk mengawasi pengurusan dan pemberesan harta pailit.
2. Kurator bertugas melakukan pengurusan dan atau pemberesan harta pailit.
3. Panitia kreditor dalam putusan pailit atau dengan penetapan, kemudian pengadilan
dapat membentuk panitia kreditor yang telah mendaftarkan diri untuk diverifikasi,
dengan maksud memberikan nasihat kepada kurator.
Kreditor yang diangkat dapat mewakilkan kepada orang lain terhadap semua pekerjaan yang berhubungan dengan tugas- tugasnya dalam panitia. Sementara itu, curator tidak terikat oleh pendapat panitia kreditor. Dalam rapat kreditor, hakim pengawas bertindak sebagai ketua, sedangkan curator wajib hadir dalam rapat kreditor. Rapat kreditor, seperti rapat verifikasi, rapat membicarakan akur, rapat luar biasa dan rapat pemberesan harta pailit.

sumber: buku: Hukum Dalam Ekonomi karya Elsa Kartika

Tidak ada komentar:

Posting Komentar