Minggu, 29 Mei 2011

PT

Perseroan Terbatas
Istilah perseroan terbatas terdiri dari dua kata, yakni perseroan dan terbatas. Merupakan kumpulan orang yang diberi hak dan diakui oleh hukum untuk mencapai tujuan tertentu. Perseroan merujuk kepada modal PT yang terdiri dari saham-saham.

Modal Dasar Perseroan
Terdiri atas seluruh nilai nominal saham. Berikut adalah modal dari perseroan terbatas, antara lain:
a. Modal dasar (authorized capital)
Adalah keseluruhan nilai nominal saham yang ada dalam perseroan. Besarnya jumlah modal dasar perseroan tidaklah menggambarkan kekuatan financial riil perseroan, tetapi hanya menentukan jumlah maksimum modal dan saham yang dapat di terbitkan perseroan.
b. Modal yang ditempatkan (issued capital)
Adalah modal yang disanggupi para pendiri untuk disetor ke dalam kas perseroan pada ssat perseroan didirikan. Modal yang ditempatkan belum memberikan kekuatan financial riil perseroan, karena modal yang ditempatkan tersebut belum berupa uang tunai atau belum ada sama sekali dalam kas perseroan.
c. Modal yang disetor (paid capital)
Adalah perseroan yang berupa sejumlah uang tunai atau bentuk lainnya yang diserahkan para pendiri kepada kas perseroan.
Kekayaan perseroan, yakni aktiva sementara, artinya modal yang telah disetor oleh para pemegang saham menjadi kewajiban perseroan untuk mengembalikan dalam bentuk dividen.
4.6.2 Organ Perseroan
Di dalam Pasal 1 butir 2 UUPT, organ dari perseroan terdiri dari:
a. Rapat umum pemegang saham (RUPS)
Merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam perseroan terbatas dan memegang segala wewenang yang tidak diserahkan kepada direksi atau komisaris. Adapun kewenangan dari RUPS, antara lain:
1. Mengubah anggaran dasar.
2. Menambah dan mengurangi modal perseroan.
3. Memberikan persetujuan laporan tahunan dan pengesahan laporan keuangan atau perhitungan tahunan.
4. Mengangkat anggota direksi dan menetapkan pembagian tugas dan wewenang setiap anggota direksi.
5. Memberikan persetujuan untuk mengalihkan atau menjadikan jaminan utang seluruh atau sebagian besar kekayaan perseroan.
6. Memberikan keputusan untuk mengajukan permohonan pernyataan kepailitan kepada pengadilan negeri.
7. Menyetujui rancangan penggabungan dan peleburan perseroan.
8. Memberikan keputusan pembubaran perseroan.
RUPS dapat dilaksanakan apabila dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili lebih dari setengah dari jumlah keseluruhan saham dengan hak suara yang sah.
sumber: buku: Hukum Dalam Ekonomi karya Elsa Kartika

Tidak ada komentar:

Posting Komentar