Perbedaan Hukum Sipil dengan Hukum Pidana
a. Perbedaan isinya :
- Hukum perdata mengatur hubungan hukum antara orang yang satu dengan orang yang lain
- Hukum pidana hubunga hukum antara seorang anggota masyarakat dengan negara
b. Perbedaan Pelaksanaannya
- Pelanggaran terhadap norma hukum perdata baru diambil tindakan oleh pengadilan jika ada pengaduan oleh pihak yang dirugikan
- Pelanggaran terhadap norma hukum pidana, pada umumnya segera diambil tindakan oleh pengadilan tanpa ada pengaduan dari pihak yang dirugikan
Sumber : buku diktat Gunadarma “ Aspek Hukum dalam Bisnis “
Tidak ada komentar:
Posting Komentar