Kamis, 14 April 2011

Perbedaan Hukum sipil dan Pidana

Perbedaan Hukum Sipil dengan Hukum Pidana

a. Perbedaan isinya :

- Hukum perdata mengatur hubungan hukum antara orang yang satu dengan orang yang lain

- Hukum pidana hubunga hukum antara seorang anggota masyarakat dengan negara

b. Perbedaan Pelaksanaannya

- Pelanggaran terhadap norma hukum perdata baru diambil tindakan oleh pengadilan jika ada pengaduan oleh pihak yang dirugikan

- Pelanggaran terhadap norma hukum pidana, pada umumnya segera diambil tindakan oleh pengadilan tanpa ada pengaduan dari pihak yang dirugikan

Sumber : buku diktat Gunadarma “ Aspek Hukum dalam Bisnis “

Tidak ada komentar:

Posting Komentar