Kamis, 14 April 2011

Hukum Perdata

Hukum perdata di Indonesia dapat kita katakan masih bersifat majemuk yaitu masih beraneka warna, prnyebabnya ada 2 faktor,yaitu :

1. Foktor Ethnis disebabkan oleh keaneka ragaman hukum adat bangsa indonesia

2. Faktor Hostia yuridis yang dapat kita lihat dalam pasal 163.LS yang membagi penduduk indonesia dalam 3 golongan :

- Golongan eropa

- Golongan bumi putera

- Golongan timur asing

Sumber : buku diktat Gunadarma “ Aspek Hukum dalam Bisnis “

Tidak ada komentar:

Posting Komentar