Hukum perdata di Indonesia dapat kita katakan masih bersifat majemuk yaitu masih beraneka warna, prnyebabnya ada 2 faktor,yaitu :
1. Foktor Ethnis disebabkan oleh keaneka ragaman hukum adat bangsa indonesia
2. Faktor Hostia yuridis yang dapat kita lihat dalam pasal 163.LS yang membagi penduduk indonesia dalam 3 golongan :
- Golongan eropa
- Golongan bumi putera
- Golongan timur asing
Sumber : buku diktat Gunadarma “ Aspek Hukum dalam Bisnis “
Tidak ada komentar:
Posting Komentar