Kamis, 14 April 2011

Macam-MAcam Pembagian Hukum

Macam-macam Pembagia Hukum ..

1. Pembagia hukum menurut asa pembagiannya

a. Hukum undang-undang yaituhukum yang tercantum dalam peraturan perundangan

b. Hukum kebiasaan yaitu hukum yang terletak dalam peraturan kebiasaan

c. Hukum traktat yaitu hukum yang ditetapkan oleh negara-negara dalam suatu perjanjian antar negara

d. Hukum juripudensi yaitu hukum yang terbentuk karana keputusan hakim

2. Menurut bentuknya

a. Hukum tertulis

b. Hukum tidak tertulis

3. Menurut tempat berlakunya

a. Hukum nasional yaitu hukum yang berlaku disuatu negara

b. Hukum internasional yaitu hukum yang mengatur hubungan internasional

c. Hukum asing yaitu hukum yang berlaku dinegara lain

4. Menurut waktu berlakunya

a. Ius contitutum

b. Ius consitituentum

c. Hukum asasi

5. Menurut cara menpertahankannya

a. Hukum meterial

b. Hukum formal hukum proses

6. Menurut sifatnya

a. Hukum yang memaksa

b. Hukum yang mengatur

Dll

Sumber : buku diktat Gunadarma “ Aspek Hukum dalam Bisnis “

Tidak ada komentar:

Posting Komentar