Kamis, 14 April 2011

Hukum yang Dikodifikasikan

hukum Yang Telah di Kodifikasikan

1. Hukum tertulis

- Hukum pidana, yang telah dikodifikasikan dalam Kitab UU Hukum Pidana (KUHP) tahun 1918

- Hukum sipil, yang telah dikodifikasikan dalam Kitab UU Hukum Sipil (KUHS) pada tahun 1848

- Hukum Dagang yang telah dikodifikasikan dalam Kitab UU Hukum Dagang (KUHD) pada tahun 1848

- Hukum Acara Pidana yang telah dikodifikasikan dalam Kitab UU Hukum Acara Pidana (KUHP) pada tahun 1981

2. Hukum Tertulis yang Dikodifikasikan

- Peraturan tentang Hak Merk Dagang

- Peraturan tentang Hak Oktroi

- Peraturan tentang Hak Cipta

- Peraturan tentang Ikatan Perkreditan

- Peraturan tentang Ikatan Panen

- Peraturan tentang Kepailitan

- Peraturan tentang Penundaan Pembayaran

Sumber : buku diktat Gunadarma “ Aspek Hukum dalam Bisnis “

Tidak ada komentar:

Posting Komentar