Kamis, 14 April 2011

hukum kekeluargaan

Hukum Kekeluargaan

Hukum ini mengatur tentang hubungan hubungan hukum yang timbul dari hubungan kekeluargaan, yaitu :

- Perkawinan beserta hubungan dalam lapangan hukum kekayaan antara suami istri, hubungan antara orang tua dan anak, perwalian dan curatele

Sumber : buku diktat Gunadarma “ Aspek Hukum dalam Bisnis “

Tidak ada komentar:

Posting Komentar