Hukum Kekeluargaan
Hukum ini mengatur tentang hubungan hubungan hukum yang timbul dari hubungan kekeluargaan, yaitu :
- Perkawinan beserta hubungan dalam lapangan hukum kekayaan antara suami istri, hubungan antara orang tua dan anak, perwalian dan curatele
Sumber : buku diktat Gunadarma “ Aspek Hukum dalam Bisnis “
Tidak ada komentar:
Posting Komentar