Kodefikasi Hukum
Menurut bentuknya, hukum itu dapat dibedakan menjadi 2 yaitu :
1. Hukum Tertulis : yaitu hukum yang dicantumkan dalam pembagian peraturan-peraturan
2. Hukum Tak Tertulis : yaitu Hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tetapi tidak tertulis namun ditaati seperti peraturan-peraturan lainnya.
Kodifikasi sendiri adalah pembukuan jenis-jenis hukum tertentu dalam kitab undang-undang secara sistematis dan lengkap. Adapun tujuan dari Kodifikasi dari Hukum tertulis adalah untuk memperoleh kepastian hukum, penyederhanaan hukum dan kesatuan hukum.
Sumber : Buku Diktat Gunadarma “ Aspek Hukum Dalam Bisnis “
Tidak ada komentar:
Posting Komentar