KODE ETIK DAN PERMASALAHAN HUKUM JASA PENILAI DALAM
KEGIATAN BISNIS DI INDONESIA
Joni Emirzon, SH., M.Hum.
Dosen Hukum Bisnis dan Ketua Kajian Hukum dan Bisnis FH Unsri
Kesimpulan :
Berdasarkan Jurnal ini Dasar hukum dari kegiatan jasa penilai adalah Kode Etik Penilaian Indonesia dan SPI. Kode Etik Profesional dalam dunia penilaian adalah mengutamakan kepentingan masyarakat yang mengandung maksud menjamin bahwa pengalaman profesi harus dilakukan senantiasa dengan niat yang luhur, baik dan dengan cara yang benar. Dengan Kode etik tersebut perlindungan dan penjagaan terhadap citra suatu profesi penilai karena citra ikut menentukan keberhasilan suatu upaya pelayanan kepada si klien. Kode Etik Profesional bertujuan memelihara kelestarian dari profesi penilai sendiri. Dengan demikian pentingnya kode etik dan SPI tersebut tidak saja untuk melindungi masyarakat dari perbuatan penilai yang tidak bertanggung jawab tetapi juga melindungi Penilai dan Perusahaan Jasa Penilai sendiri namun demikian tidak cukup, apabila pengaturan jasa penilai belum dibuat dalam satu ketentuan yang tegas dan pasti seperti usaha-usaha jasa lainnya misalnya UU Perbankan, UU Pasar Modal, UU Advokat .
Sumber : google (http://www.96147.com/other/jurnal%20aspek%20hukum%20dalam%20ekonomi-pdf.html )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar