Kamis, 14 April 2011

Hukum Sipil dan Hukum Publik

Hukum Sipil dan Hukum Publik

1. Hukum Sipil

Hukum sipil dalam arti luas dapat diartikan Hukum perdata dan Hukum dagang sedangkan dalam arti sempit dapat diartikan Hukum perdata saja.

2. Hukum Publik

Hukum publik terdiri dari :

a. Hukum Tata Negara

b. Hukum Administrasi Negara

c. Hukum Pidana

d. Hukum Internasional, hukum internasional dibagi 2 yaitu : Hukum Perdata Internasional dan Hukum Publik Internasional

Sumber : buku diktat Gunadarma “ Aspek Hukum dalam Bisnis “

Tidak ada komentar:

Posting Komentar