Hukum Sipil dan Hukum Publik
1. Hukum Sipil
Hukum sipil dalam arti luas dapat diartikan Hukum perdata dan Hukum dagang sedangkan dalam arti sempit dapat diartikan Hukum perdata saja.
2. Hukum Publik
Hukum publik terdiri dari :
a. Hukum Tata Negara
b. Hukum Administrasi Negara
c. Hukum Pidana
d. Hukum Internasional, hukum internasional dibagi 2 yaitu : Hukum Perdata Internasional dan Hukum Publik Internasional
Sumber : buku diktat Gunadarma “ Aspek Hukum dalam Bisnis “
Tidak ada komentar:
Posting Komentar