Obyek Hukum
Obyek hukum adalah segala seseuatu yang berada didalam pengaturan hukum dan dapat dimanfaatkan oleh sebyek hukum berdasarkan hak/kewajiban yang dimilikinya atas objek hukum yang bersangkutan.
Sebagai objek hukum yaitu segala sesuatu yang berada dalam pengaturan hukum, hal ini memang perlu ditegaskan berhubung kerena disamping segala sesuatu yang manfaatnya harus diperoleh dengan jalan hukum.
Sumber : buku diktat Gunadarma “ Aspek Hukum dalam Bisnis “
Tidak ada komentar:
Posting Komentar