Aspek Hukum
Pengaturan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan
dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas
Sulasi Rongiyati
Rangkuman saya :
CSR yang sering diterjemahkan sebagai “tanggung jawab perusahaan“ merupakan sumbangan sukarela yang pemberiannya belum terkontrol dengan baik. Di Indonesia sendiri CSR berkembang cukup positif, walupun terdapat pro kontra terhadap pengaturan CSR. Pada satu sisi pembentuk undang-undang berargumen bahwa CSR wajib dilakukan oleh perusahaan yang menggunakan sumber daya alam, pada sisi lain kalangan pengusaha, berpendapat masalah CSR merupakan tindakan perusahaan yang bersifat suka rela dan jika diatur dalam UU, terlebih menjadi kewajiban perusahaan, dikhawatirkan akan membebani perusahaan dan menghambat investasi di Indonesia. Melalui perdebatan panjang, akhirnya DPR RI dan Pemerintah menyepakati pengaturan CSR dalam Undang-Undang tentang Perseroan Terbatas yang baru sebagai pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas.dan pada akhirnya CSR disebut dengan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) bagi perseroan yang bergerak di bidang sumber daya alam sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT) membawa konsekuensi hukum bagi perusahaan dan pemerintah. Bagi perusahaan yang bersangkutan pelaksanaan TJSL menjadi keharusan yang tidak terelakan.
Sedangkan bagi pemerintah ada kewajiban menerbitkan Peraturan Pemerintah sebagai peraturan lebih lanjut dari tanggung Jawab sosial dan lingkungan sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 74 UU PT.namun pada prakteknya, pelaksanaan TJSL masih sangat tergantung dengan kebijakan pihak top management dan pada umumnya berkaitan erat dengan visi dan misi perusahaan yang bersangkutan.
Sumber : google
Tidak ada komentar:
Posting Komentar