Hukum Kekayaan
Mangatur tantang hubungan-hubungan hukum yang dapat dinilai dengan uang.
Hak-hak kekayaan terbagi lagi atas hak-hak yang berlaku terhadap tiap-tiap orang,oleh karenanya dinamakan Hak Mutlak dan hak yang hanya berlaku terhadap seseorang saja dinamakan hak perseorangan.
Hak mutlak yang dapat memberikan kekuasaan atas suatu benda dinamakan hak kebendaan .
Sedangkan hak mutlak yang tidak dapat memberi kekuasaan atas suatu benda contohnya hak seorang pengarang atas karangannya.
Sumber : buku diktat Gunadarma “ Aspek Hukum dalam Bisnis “
Tidak ada komentar:
Posting Komentar