Kamis, 14 April 2011

hukum kekayaan

Hukum Kekayaan

Mangatur tantang hubungan-hubungan hukum yang dapat dinilai dengan uang.

Hak-hak kekayaan terbagi lagi atas hak-hak yang berlaku terhadap tiap-tiap orang,oleh karenanya dinamakan Hak Mutlak dan hak yang hanya berlaku terhadap seseorang saja dinamakan hak perseorangan.

Hak mutlak yang dapat memberikan kekuasaan atas suatu benda dinamakan hak kebendaan .

Sedangkan hak mutlak yang tidak dapat memberi kekuasaan atas suatu benda contohnya hak seorang pengarang atas karangannya.

Sumber : buku diktat Gunadarma “ Aspek Hukum dalam Bisnis “

Tidak ada komentar:

Posting Komentar