Sabtu, 30 April 2011

Jurnal Pemberdayaan LKM

PEMBERDAYAAN LEMBAGA KEUANGAN MIKRO

SEBAGAI SALAH SATU PILAR SISTEM KEUANGAN NASIONAL:

UPAYA KONKRIT MEMUTUS MATA RANTAI KEMISKINAN

Oleh:

Wiloejo Wirjo Wijono

Kesimpulan Saya :

Upaya untuk memberantas kemiskinan dapat dilakukan dengan memutus mata rantai kemiskinan itu sendiri, antara lain dengan memperluas akses UKM dalam mendapatkan modal yang tidak hanya bersumber dari Bank tapi juga dari lembaga lainnya yang non formal seperti Lembaga Keuangan Mikro (LKM). LKM sendiri ternyata mampu memberikan berbagai jenis pembiayaan kepada UKM walaupun tidak sebesar lembaga keuangan formal, Potensi yang cukup besar tersebut belum dapat dimanfaatkan secara optimal, karena LKM masih menghadapi berbagai kendala dan keterbatasan antara lain aspek kelembagaan yang tumpang tindih, keterbatasan sumber daya manusia dalam pengelolaan LKM dan kecukupan modal, untuk mengembangkan LKM sendiri dapat dilakukan dengan cara mendesak mengesahkan RUU tentang LKM.

Sumber : GOOGLE ..

(http://makalahjurnalskripsi.com/wp-content/uploads/2009/12/contoh-jurnal-ekonomi-perbankan-dan-ekonomi-mikro.pdf )

Jurnal

Kesimpulan Saya :

FENOMENA LEMBAGA KEUANGAN MIKRO
DALAM PERSPEKTIF PEMBANGUNAN EKONOMI PEDESAAN
Rachmat Hendayana dan Sjahrul Bustaman
Balai Besar Pengkajian dan Pengembangan Teknologi Pertanian
Jl Tentara Pelajar, 10 Bogor


Keberadaan LKM yang ada di lingkungan masyarakat diakui memiliki peran yang cukup penting sebagai intermediasi aktivitas perekonomian yang selama ini tidak terjangkau jasa yang diberikan Bank. Selain itu secara faktual pelayanan LKM telah menunjukkan keberhasilan, tetapi keberhasilannya masih dalam lingkungan usaha non pertanian. Skim perkreditan LKM untuk usahatani belum mendapat prioritas, hal itu ditandai oleh relatif kecilnya plafon (alokasi dana) untuk mendukung usahatani, yakni kurang dari 10 % terhadap total plafon LKM

Faktor kritis dalam pengembangan LKM sektor pertanian terletak pada aspek

legalitas kelembagaan, kapabilitas pengurus, dukungan seed capital, kelayakan

ekonomi usaha tani, karakteristik usahatani dan bimbingan teknis nasabah/pengguna

jasa layanan LKM.


Sumber : GOOGLE ..

( http://makalahjurnalskripsi.com/wp-content/uploads/2009/12/contoh-jurnal-ekonomi-fenomena-lembaga-keuangan-mikro.pdf )

Kamis, 14 April 2011

obyek hukum

Obyek Hukum

Obyek hukum adalah segala seseuatu yang berada didalam pengaturan hukum dan dapat dimanfaatkan oleh sebyek hukum berdasarkan hak/kewajiban yang dimilikinya atas objek hukum yang bersangkutan.

Sebagai objek hukum yaitu segala sesuatu yang berada dalam pengaturan hukum, hal ini memang perlu ditegaskan berhubung kerena disamping segala sesuatu yang manfaatnya harus diperoleh dengan jalan hukum.

Sumber : buku diktat Gunadarma “ Aspek Hukum dalam Bisnis “

hukum kekayaan

Hukum Kekayaan

Mangatur tantang hubungan-hubungan hukum yang dapat dinilai dengan uang.

Hak-hak kekayaan terbagi lagi atas hak-hak yang berlaku terhadap tiap-tiap orang,oleh karenanya dinamakan Hak Mutlak dan hak yang hanya berlaku terhadap seseorang saja dinamakan hak perseorangan.

Hak mutlak yang dapat memberikan kekuasaan atas suatu benda dinamakan hak kebendaan .

Sedangkan hak mutlak yang tidak dapat memberi kekuasaan atas suatu benda contohnya hak seorang pengarang atas karangannya.

Sumber : buku diktat Gunadarma “ Aspek Hukum dalam Bisnis “

hukum kekeluargaan

Hukum Kekeluargaan

Hukum ini mengatur tentang hubungan hubungan hukum yang timbul dari hubungan kekeluargaan, yaitu :

- Perkawinan beserta hubungan dalam lapangan hukum kekayaan antara suami istri, hubungan antara orang tua dan anak, perwalian dan curatele

Sumber : buku diktat Gunadarma “ Aspek Hukum dalam Bisnis “

Hukum Perdata

Hukum perdata di Indonesia dapat kita katakan masih bersifat majemuk yaitu masih beraneka warna, prnyebabnya ada 2 faktor,yaitu :

1. Foktor Ethnis disebabkan oleh keaneka ragaman hukum adat bangsa indonesia

2. Faktor Hostia yuridis yang dapat kita lihat dalam pasal 163.LS yang membagi penduduk indonesia dalam 3 golongan :

- Golongan eropa

- Golongan bumi putera

- Golongan timur asing

Sumber : buku diktat Gunadarma “ Aspek Hukum dalam Bisnis “