Sabtu, 19 Maret 2011

unsur-unsur hukum

UNSUR UNSUR HUKUM

Hukum itu meliputi beberapa unsur yaitu
1. Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat
2. Peraturan itu diadakan oleh badan badan resmi yang wajib
3. Peraturan itu bersifat memaksa
4. Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut adalah tegas

Tidak ada komentar:

Posting Komentar