UNSUR UNSUR HUKUM
Hukum itu meliputi beberapa unsur yaitu
1. Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat
2. Peraturan itu diadakan oleh badan badan resmi yang wajib
3. Peraturan itu bersifat memaksa
4. Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut adalah tegas
Tidak ada komentar:
Posting Komentar