Ciri ciri hukum
Untuk dapat mengenal hukum kita harus dapat mengenal ciri ciri hukum
Yaitu :
- Adanya perintah atau larangan
- Perintah dan larangan itu harus di taati setiap orang
Hukum itu bermacam macam jenis nya, menurut Pasal 10 KUHP adalah
- Pidana pokok
- Pidana mati
- Pidana penjara
- Pidana kurungan
- Pidana denda
- Pidana tutupan
- Pidana tambahan
- Pencabutan hak-hak tertentu
- Perampasan barang-barang tertentu
- Pengumuman keputusan hakim
Tidak ada komentar:
Posting Komentar