Sabtu, 19 Maret 2011

ciri-ciri hukum

Ciri ciri hukum

Untuk dapat mengenal hukum kita harus dapat mengenal ciri ciri hukum

Yaitu :

  1. Adanya perintah atau larangan
  2. Perintah dan larangan itu harus di taati setiap orang

Hukum itu bermacam macam jenis nya, menurut Pasal 10 KUHP adalah

  1. Pidana pokok
    1. Pidana mati
    2. Pidana penjara
    3. Pidana kurungan
    4. Pidana denda
    5. Pidana tutupan
  2. Pidana tambahan
    1. Pencabutan hak-hak tertentu
    2. Perampasan barang-barang tertentu
    3. Pengumuman keputusan hakim

Tidak ada komentar:

Posting Komentar