Selasa, 15 Maret 2011

jurnal KODE ETIK DAN PERMASALAHAN HUKUM JASA PENILAI DALAM KEGIATAN BISNIS DI INDONESIA

KODE ETIK DAN PERMASALAHAN HUKUM JASA PENILAI DALAM
KEGIATAN BISNIS DI INDONESIA
Joni Emirzon, SH., M.Hum.
Dosen Hukum Bisnis dan Ketua Kajian Hukum dan Bisnis FH Unsri



Kesimpulan saya :

Usaha Jasa Penilaian merupakan usaha jasa profesional untuk
memberikan penilaian yang obyektif dan independen terhadap asset atau properti. Usaha Jasa Penilai adalah usaha berpredikat sebagai lembaga kepercayaan yang dibutuhkan untuk kepentingan pihak-pihak yang mengadakan transaksi perdagangan. Selama ini Jasa Perusahaan Penilai belum digunakan secara maksimal oleh berbagai kalangan, terutama kalangan perbankan,
dan banyak pihak menempatkan laporan penilaian sebagai pelengkap saja agar proposal itu tampak layak dan profesional. Padahal apabila penilai digunakan secara obyektif dan profesional tidak akan terjadi praktek-praktek mark up.

Tetapi dalam kenyataannya Perusahaan Jasa Penilain sebagai lembaga yang dipercaya oleh masyarakat juga mengalami beberapa masalah baik dalam ekonomi ataupun hukum.Contohnya :Misalnya pada akhir-akhir ini muncul berbagai kasuspenilaian, seperti kasus penilaian asset 7 bank swasta yang mendapat Bantuan dana likuiditas Bank Indonesia (BLBI) sebesar Rp.140 Triliyun, yang diperdebatkan kalangan ekonom.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar