Selasa, 15 Maret 2011

istilah hukum

Beberapa istilah hukum yang ada :



Advokat
Sebutan untuk seseorang yang berprofesi memberikan bantuan hukum swasta seperti pengacara .

Pengacara
Seseorang yang secara individu atau berkelompok yang bekerja sebagai penegak hukum plat hitam dalam pengadilan

Konsultan hukum
Konsultan hukum adalah orang yang memberikan jasa hukum dengan cara konsultasi.

Jaksa dan polisi
Dua pekerjaan ini berperan untuk menegakan hukum di suatu negara. Kepolosian bertugas untuk menyelidiki suatu tindak kriminal sedangkan jasa yang membela dan memutuskan seseorang yang diselidiki itu bersalah atau tidak dalm suatu sidang .

Tidak ada komentar:

Posting Komentar