Minggu, 06 Maret 2011

Pengertian Hukum

Hukum adalah sistem yang terpenting suatu pelaksanaan kekuasaan kelembagaan dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat, dengan catatan akan mendapatkan sanksi jika melanggarnya .


Bidang hukum

Hukum dibagi menjadi beberapa bagian yaitu :

  1. Hukum Pidana,
  2. Hukum Perdata
  3. Hukum Acara
  4. Hukum Tata Negara
  5. Hukum Administrasi Negara
  6. Hukum Internasianal
  7. Hukum Adat

Beberapa Pengertian Hukum :

Hukum pidana

Hukum pidana atau hukum publik adalah Hukum yang mengatur tentang perbuatan-perbuatan yang dilanggar seseorang ataupun kelompok yang termasuk ke dalam tidak kriminal/pidana yang dapat dijatuhkan sanksi atau hukuman bagi yang melakukannya ..

Hukum perdata

Suatu hukum yang mengatuk hak-hak antar individu da dalm masyarakat. Hukum perdata disebut juga hukum privat atau hukum sipil. Salah satu contoh hukum perdata dalam masyarakat adalah jual beli rumah atau kendaraan .

Hukum perdata dapat digolongkan antara lain menjadi:

  1. Hukum keluarga
  2. Hukum harta kekayaan
  3. Hukum benda

Tidak ada komentar:

Posting Komentar