Sabtu, 19 Maret 2011

ciri-ciri hukum

Ciri ciri hukum

Untuk dapat mengenal hukum kita harus dapat mengenal ciri ciri hukum

Yaitu :

  1. Adanya perintah atau larangan
  2. Perintah dan larangan itu harus di taati setiap orang

Hukum itu bermacam macam jenis nya, menurut Pasal 10 KUHP adalah

  1. Pidana pokok
    1. Pidana mati
    2. Pidana penjara
    3. Pidana kurungan
    4. Pidana denda
    5. Pidana tutupan
  2. Pidana tambahan
    1. Pencabutan hak-hak tertentu
    2. Perampasan barang-barang tertentu
    3. Pengumuman keputusan hakim

unsur-unsur hukum

UNSUR UNSUR HUKUM

Hukum itu meliputi beberapa unsur yaitu
1. Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat
2. Peraturan itu diadakan oleh badan badan resmi yang wajib
3. Peraturan itu bersifat memaksa
4. Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut adalah tegas

Selasa, 15 Maret 2011

istilah hukum

Beberapa istilah hukum yang ada :



Advokat
Sebutan untuk seseorang yang berprofesi memberikan bantuan hukum swasta seperti pengacara .

Pengacara
Seseorang yang secara individu atau berkelompok yang bekerja sebagai penegak hukum plat hitam dalam pengadilan

Konsultan hukum
Konsultan hukum adalah orang yang memberikan jasa hukum dengan cara konsultasi.

Jaksa dan polisi
Dua pekerjaan ini berperan untuk menegakan hukum di suatu negara. Kepolosian bertugas untuk menyelidiki suatu tindak kriminal sedangkan jasa yang membela dan memutuskan seseorang yang diselidiki itu bersalah atau tidak dalm suatu sidang .

jurnal KODE ETIK DAN PERMASALAHAN HUKUM JASA PENILAI DALAM KEGIATAN BISNIS DI INDONESIA

KODE ETIK DAN PERMASALAHAN HUKUM JASA PENILAI DALAM
KEGIATAN BISNIS DI INDONESIA
Joni Emirzon, SH., M.Hum.
Dosen Hukum Bisnis dan Ketua Kajian Hukum dan Bisnis FH Unsri



Kesimpulan saya :

Usaha Jasa Penilaian merupakan usaha jasa profesional untuk
memberikan penilaian yang obyektif dan independen terhadap asset atau properti. Usaha Jasa Penilai adalah usaha berpredikat sebagai lembaga kepercayaan yang dibutuhkan untuk kepentingan pihak-pihak yang mengadakan transaksi perdagangan. Selama ini Jasa Perusahaan Penilai belum digunakan secara maksimal oleh berbagai kalangan, terutama kalangan perbankan,
dan banyak pihak menempatkan laporan penilaian sebagai pelengkap saja agar proposal itu tampak layak dan profesional. Padahal apabila penilai digunakan secara obyektif dan profesional tidak akan terjadi praktek-praktek mark up.

Tetapi dalam kenyataannya Perusahaan Jasa Penilain sebagai lembaga yang dipercaya oleh masyarakat juga mengalami beberapa masalah baik dalam ekonomi ataupun hukum.Contohnya :Misalnya pada akhir-akhir ini muncul berbagai kasuspenilaian, seperti kasus penilaian asset 7 bank swasta yang mendapat Bantuan dana likuiditas Bank Indonesia (BLBI) sebesar Rp.140 Triliyun, yang diperdebatkan kalangan ekonom.

Minggu, 06 Maret 2011

Pengertian Hukum

Hukum adalah sistem yang terpenting suatu pelaksanaan kekuasaan kelembagaan dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat, dengan catatan akan mendapatkan sanksi jika melanggarnya .


Bidang hukum

Hukum dibagi menjadi beberapa bagian yaitu :

  1. Hukum Pidana,
  2. Hukum Perdata
  3. Hukum Acara
  4. Hukum Tata Negara
  5. Hukum Administrasi Negara
  6. Hukum Internasianal
  7. Hukum Adat

Beberapa Pengertian Hukum :

Hukum pidana

Hukum pidana atau hukum publik adalah Hukum yang mengatur tentang perbuatan-perbuatan yang dilanggar seseorang ataupun kelompok yang termasuk ke dalam tidak kriminal/pidana yang dapat dijatuhkan sanksi atau hukuman bagi yang melakukannya ..

Hukum perdata

Suatu hukum yang mengatuk hak-hak antar individu da dalm masyarakat. Hukum perdata disebut juga hukum privat atau hukum sipil. Salah satu contoh hukum perdata dalam masyarakat adalah jual beli rumah atau kendaraan .

Hukum perdata dapat digolongkan antara lain menjadi:

  1. Hukum keluarga
  2. Hukum harta kekayaan
  3. Hukum benda