BAB
I
PENDAHULUAN
Sejarah Perbankan di Indonesia
Sejarah
perbankan d Indonesia tidak terlepas dari zaman penjajahan Hindia Belanda. Pada masa itu De javasche Bank, NV didirikan di Batavia pada tanggal 24
Januari 1828 kemudian menyusul Nederlandsche
Indische Escompto Maatschappij, NV pada tahun 1918.
Serta
terdapat beberapa bank yang memegang peranan penting di Hindia Belanda, seperti
De Javace NS, De Post Poar Bank, Nederland Handles Maatscappi (NHM), Nationale
Handles Bank (NHB).
Di samping
itu, terdapat pula bank-bank milik orang Indonesia dan orang-orang asing
seperti dari Tiongkok, Jepang dan Eropa , seperti NV. Nederlandsch Indische
Spaar En Deposito Bank, Bank Nasional Indonesia, Bank Abuan Saudagar., NV Bank
Boemi., dan The Chartered Bank of India, Australia and China
Di zaman
kemerdekaan, perbankan di Indonesia bertambah maju dan berkembang lagi.
Beberapa bank Belanda dinasionalisir oleh pemerintah Indonesia. Bank-bank yang
ada di zaman awal kemerdekaan antara lain:
- NV. Nederlandsch Indische Spaar En Deposito Bank (saat ini Bank OCBCNISP), didirikan 4 April 1941 dengan kantor pusat di Bandung
- Bank Negara Indonesia, yang didirikan tanggal 5 Juli 1946 yang sekarang dikenal dengan BNI '46.
- Bank Rakyat Indonesia yang didirikan tanggal 22 Februari 1946. Bank ini berasal dari De Algemenevolks Crediet Bank atau Syomin Ginko.
- Bank Surakarta Maskapai Adil Makmur (MAI) tahun 1945 di solo.
- Bank Indonesia di Palembang tahun 1946.
Di
Indonesia, praktek perbankan sudah tersebar sampai ke pelosok pedesaan. Lembaga
keuangan berbentuk bank di Indonesia berupa Bank Umum , Bank Perkreditan Rakyat
( BPR ), Bank Umum Syariah, dan juga Bannk Pembiayaan Rakyat Syariah ( BPRS ).
Masing-masing bentuk lembaga bank tersebut berbeda karakteristik dan fungsinya
BAB
II
PEMBAHASAN
I
. Pengertian Bank
-
Menurut A. Abdurrachman ( Ensdiklopedia
Ekonomi Keu dan Perdagangan )
BANK adalah suatu jenis lembaga keuangan yang
melaksanakan berbagai macam jasa antara lain, memberika pinjaman, mengedarkan
mata uang, pengawasan mata uang dll.
-
Menurut UU RI No.10 Thn 1998 ( Tentang
Perbankan )
BANK adalah badan usaha yang menghimpun dana dari
masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam
bentuk kredit dan bentuk bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup
rakyat banyak.
Jenis – Jenis Perbankan
Bank dibagi menjadi 3, yaitu :
1. Bank
umum,yaitu lembaga keuangan yang melakukan penghimpunan dana , melakukan
transaksi giral atau menyalurkan dana kepada masyarakat
.
2. Bank
sentral adalah bank yang didirikan berdasarkan Undang-undang nomor 13 tahun
1968 yang memiliki tugas untuk mengatur peredaran uang, mengatur pengerahan
dana-dana, mengatur perbankan, mengatur perkreditan, menjaga stabilitas mata
uang, mengajukan pencetakan dan lain sebagainya
3. Bank
Perkreditan Rakyat (BPR), yaitu lembaga keuangan yang melakukan penghimpunan
dana dalam bentuk tabungan dan deposit serta menyalurkannya kepada masyarakat
dalam bentuk kredit modal kerja, kredit investasi ataupun kredit konsumsi.
Adapula yang tidak boleh dilakukan
oleh BPR, yaitu :
-
BPR tidah diperbolehkan membuka cabang
-
Menerima simpanan berupa Giro
-
Melakukan kegiatan valuta asing
-
Melakukan usaha perasuransian
-
Melakuakn penyertaan modal dengam
prinsip prudent banking dan concern terhadap layanan kebutuhan masyarakat
menengah ke bawah.
Prudential Banking yaitu prinsip kehati-hatian bank
dalam mengoperasikan usahanya agar dalam
kondisi kinerja yang baik dan memenuhi kriteria bank yang sehat.
Bank dilihat dari segi kepemilikannya :
1. Bank
pemerintah, seperti Bank BNI, Bank DKI, Bank BTN, Bank Mandiri dan Bank BRI
2. Bank
swasta Nasional, seperti Bank BCA
3. Bank
Milik Koperasi, seperti Bank Bukopin
4. Bank
milik Asing, seperti Bank CIMB dan Bank BII
5. Bank
Campuran, seperti Bank INSP
Bank memiliki 2 status, yaitu :
1. Bank
Devisa, Bank yang boleh melakukan transaksi valas
2. Bank
Non Devisa, Bank yang tidak boleh melakukan transaksi valas
Cara
Menentuka Harga / Bunga
1. Bank
Konvensional
-
Spread Based, yaitu selisih suku bunga,
acuan suku bunga adalah suku bunga BI
-
Free based, yaitu Biaya – biaya yang dikenakan
kepada nasabah atau pengguna jasa
Misalnya
, biaya administrasi dan biaya provesi
2. Bank
Syariah
-
Mudharabah ( bagi hasil )
-
Musharakah ( penyertaan modal )
-
Murabaha ( prinsip jual belin )
-
Ijarah ( sewa murni tanpa pilihan )
-
Ijarah wa Iqtina ( sewa dengan pilihan
pemindah kepemilikan )
Aktivitas/ Usaha Perbankan :
1. Menghimpun
dana dari pihak ketiga, misalnya Tabungan, Giro dan Deposito
2. Menjadi
perantara untuk menyalurkan penawaran dan permintaan kredit
3. Member
jasa dalam lalulintas pembayaran dan peredaran uang.
Penghimpunan
Dana Bank
1. Internal
Bank
-
Modal disetor
2. External
Bank
-
Dari masyarakat ( pihak ke 3 )
Giro,
Tabungan, dan Deposit0
-
Jasa Bank
Transfer,
Kliring, Inkanso ( penagihan ) dan save deposit box
Fungsi dan Manfaat bank :
Fungsi
Bank
1. Agent
of development, yaitu membantu dalam program- program pemerintah
Misalnya : menyalurkan KUR ( Kredit
Usaha Rakyat )
2. Financial
Intermediary
Fungsi Funding ( Fungsi
Penghimpunan )
Fungsi Lending ( Fungsi Penyaluran
)
Manfaat Bank
1. Working
balance, yaitu membantu dalam transaksi sehari – hari .
2. Investment
Fund, yaitu memanfaatkan dana yang sementara menganggur .
3. Saving
Purpose, yaitu mempersiapkan penyimpanan dana yang aman dan menguntungkan.
Ruang Lingkup Perbankan
1. Whole
Sale Banking/Investment Banking , yaitu Bank yang mempunyai orientasi kepada
nasabah – nasabah besar ( perusahaan )
2. Rentail
banking , yaitu Bank yang mempunyai orientasi kepada nasabah- nasabah kecil ( individu )
Produk dan Jasa bank
Produk Bank
1. Giro
Giro adalah simpanan pihak ketiga
kepada bank yang penarikannya dapat dilakukan
setiap saat dengan menggunakan cek, surat perintah pembayaran atau
dengan cara pemindah bukuan.
2. Tabunagn
Tabungan adalah simpanan pihak
ketiga kepada bank yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat –
syarat tertentu
3. Deposito
Deposito adalah simpanan pihak
ketiga kepada bank yang penarikannya hanya dapat dilakutan dalam jangka waktu
tertentu menurut perjanjian antara pihak ketiga dan bank yang bersangkutan,
biasanya dalam jangka waktu 1 bulan, 3 bulan, 6 bulan dan 9 bulan .
Jenis Deposito :
a. Deposito
berjangka
b. Sertifikat
Deposito
c. Deposit
on call
d. Deposito
automatic roll over
Jasa – jasa Bank
Bank sangat berjasa
bagi kita untuk menyimpan uang yang kita miliki, ada beberapa jasa Bank Umum
yang ditawarkan kepada kita sebagai nasabah dengan tujuan untuk membantu atau
memudahkan kita diantaranya :
1. Kliring
Kliring adalah suatu cara
penyelesaian hutang piutang antara bank – bank peserta keliring dalam bentuk
warkat atau surat – surat berharga di suatu tempat tertentu. Mekanisme kliring
akan mempermudah, mempercepat dan lebih efisien terhadap penyelesaian hutang
piutang antara bank – bank peserta kliring.
-
Kliring diselenggarakan oleh lembaga
kliring yaitu Bank Indonesia
-
System kliring ada 2, yaitu
RTGS
( Real time Gross Settlement )
Non
RTGS
-
Bank dinyatakan menang kliring jika
saldo bank di BI kreditdan Bank dinyatakan kalah kliring jika saldo bank di BI
debet
-
Penghentian Kliring
a. Bank tidak dapat memenuhi kewajiban kliring
b. Menurut
pertimbangan Bank Sentral / BI keadaan keuangan bank yang bersangkutan tidak
memungkinkan untuk memenuhi kewajibannya dalam kliring.
2. Safe
Deposit Box
Safe deposit box adalah kotak yang
disediakan oleh bank sebagai tempat penyimpanan barang dan surat berharga
lainnya dengan syarat – syarat tertentu.
3. Letter
Of Credit ( L/C )
L/C adlah suatu fasilitas atau jasa
yang diberikan kepada nasabah dalam rangka mempermudah dan memperlancar
transaksi jual beli barang terutama yang berkaitan dengan transaksi
internasional.
4. Bank
garansi
Bank garansi adalah jaminan yang
diberikan oleh bank atas permintaan nasabah untuk memenuhi kewajibannya kepada
pihak lain apabila nasabah yang bersangkutan tidak memenuhi kewajibannya.
Pihak yang terlibat adalah, Bank,
terjamin ( nasabah ). Penerima jaminan.
Pihak Terjamin membayar setoran
jaminan sebesar 10% - 30 % dari total nilai obyek yang terjamin.
Bank memungut provisi dan
mengenakan bungan atas jumlah nilai jaminan.
5. Transfer
Transfer merupakan jasa pengiriman
uang baik dalam negeri maupun luar negeri
Menggunakan bank koresponden
apabila di daerah tersebut bank yang bersangkutan tidak memiliki cabang
Menggunakan lalulintas goral bila
dalam satu wilayah kliring.
6. Bank
draft
Bnak Draft merupakan wesel yang
dikeluarkan oleh bank kepada para nasabahnya. Wesel ini dapat diperjual belikan
apabila nasabah membutuhkannya.
7. Bank
Notes
Merupakan
jasa penukaran valuta asing. Dalam jual beli bank notes bank menggunakan kurs
(nilai tukar rupiah dengan mata uang asing).
8. Bank
Card ( Kartu Kredit )
Bank Card atau lebih dikenal dengan
sebtan kartu kredit atau juga uang plastic. Kepada pemegang kartu kredit dikenakan
biaya iuran tahunan yang biasanya tergantung dari bank yang mengeluarkannya.
Setiap pembelanjaan memiliki tenggang waktu pembayaran dan akan dikenakan bungan
dari jumlah uang yang telah dibelanjakan jika melewati tenggang waktu yang
telah ditetapkan.
9. Setoran
– Setoran
Menerima setoran –setoran. Dalam
hal ini bank membantu nasabahnya dalam rangka menampung setoran dari berbagai
tempat lain, antaranya : pembayaran pajak, pembayaran telepon, pembayaran air,
pembayaran listrik, dan pembayaran uang kuliah.
Melayani pembayaran – pembayaran.
Sama hal nya seperti menerima setoran, bank juga melakukan pembayaran seperti
yang diperintahkan oleh nasabah antara lain, membayar gaji, pension,
honorarium, pembayaran deviden, dan pembayaran bonus/hadiah.
10. Inkaso
(Collection)
Merupakan
penagihan warkat (surat-surat berharga seperti cek, bilyet giro) yang berasal
dari luar kota atau luar negeri.
II. Pengertian General Ledger
General
Legder adalah kumpulan kelompok rekening yang mrndukung
item nilai yang dianjurkan dalam laporan keuangan utama.
Subsidary
Ledger (SL) adalah suatu kumpulan rekening/account
yang merupakan bagian dari suatu kumpulan perkiraan (GL) yang dikelompokkan
secara lebih spesifik.
Subsidiary-subsidary
Ledger (SSL) adalah suatu kumpulan rekening/account
yang merupakan bagian SL yang dikelompokkan secara lebih terperinci
Syarat-
Syarat General Ledger
1.
General Ledger harus selalu Balance
2.
Didalam general ledger tidak pernah ada transaksi yang
berdiri sendiri atau single entry ( setiap transaksi bersifar ganda )
3.
General ledger terdiri dari 3 kelompok utama dengan
hubungan sistematis, yaitu :
Asset = Liability + Capital
Keterangan :
Asset/Harta Bank adalah kekayaan
yang dapat berbentuk benda berwujud atau tidak berwujud. Dapat diperoleh
melalui utang atau modal sendiri
Liability/Hutang Bank : Hak para
kreditur atas kekayaan perusahaan, biasanya merupakan dana dari pihak ke 3.
Capital/Modal Bank : Hak para pemilik
atas kekayaan perusahaan, biasanya merupakan setoran awal.
Tujuan
Penggunannya
1. Mencatat
transaksi jurnal.
2. Penomoran
bukti jurnal yang sangat fleksibel
3. Buku
Besar dan Neraca Saldo dapat dilihat setiap saat tanpa perlu proses posting
4. Melakukan
perhitungan saldo buku besar secara akurat
5. Sederhana
dan mudah digunakan
III. Kliring
KLIRING
adalah suatu tata
cara perhitungan utang
piutang dalam bentuk
surat-surat dagang dan
surat-surat berharga dari
suatu bank terhadap
bank lainnya, dengan
maksud agar penyelesaiannya dapat
terselenggara dengan mudah dan
aman, serta untuk
memperluas dan memperlancar
lalu lintas pembayaran
giral.
Lalu lintas
pembayaran giral adalah,
suatu proses kegiatan
bayar membayar dengan
waktat atau nota
kliring, yang dilakukan
dengan cara saling
memperhitungkan diantara bank-bank,
baik atas beban
maupun untuk keuntungan
nasabah ybs.
Giral adalah
simpanan dari pihak
ketiga kepada bank
yang penarikannya dapat
dilakukan setiap saat
dengan menggunakan cek,
surat perintah pembayaran
lainnya, atau dengan cara
pemindah bukuan.
Penyelenggara
Kliring
Kliring
diselenggaraan oleh l;embaga Kliring Bank Indonesia
Sistem
Kliring:
-
RTGS ( real time gross settlement )
-
Non RTGS
Keterangan :
RTGS adalah proses penyelesaian akhir
transaksi (settlement) pembayaran yang dilakukan per transaksi (individually
processed / gross settlement) dan bersifat Real-time di mana rekening peserta
dapat di-debit /kredit berkali-kali dalam sehari sesuai dengan perintah
pembayaran dan penerimaan pembayaran.
Peserta
Kliring:
Peserta kliring
dapat dibedakan menjadi
dua macam :
-
Peserta
langsung, yaitu :
bank-bank yang sudah tercatat
sebagai peserta kliring
dan dapat memperhitungkan warkat
atau notanya secara
langsung dengan B I
atau melalui PT
Trans Warkat sebagai
perantara dengan B I.
Contoh
: Bank
Retail, Bank Devisa
-
Peserta
tidak langsung, yaitu
: bank-bank yang
belum terdaftar sebagai
peserta kliring akan
tetapi mengikuti kegiatan
kliring melaui bank
yang telah terdaftar
sebagai peserta kliring.
Contoh
: BPR
Warkat
/ Nota kliring adalah
alat atau sarana
yang digunakan dalam
lalu lintas pembayaran
giral, yaitu surat
berharga atau surat
dagang seperti :
a.
cek,
b.
bilyet
giro,
c.
wesel
bank untuk trasfer
atau wesel unjuk,
d.
bukti-bukti penerimaan
transfer dari bank-bank,
Syarat-syarat warkat
yang dapat dikliringkan
:
1.
Ber valuta Rupiah
2.
Bernilai
nominal penuh
3.
Telah
jatuh tempo pada
saat dikliringkan dan
4.
Telah
dibubuhi cap kliring
Tujuan
kliring :
1. Memajukan
dan memperlancar lalu lintas pembayaran giral antar bank di seluruh Indonesia
2. Agar
perhitungan penyelesaian utang-piutang dapat dilaksanakan lebih mudah, aman dan
efisien
3. Salah
satu pembayaran bank kepada nasabah masing-masing terutama dalam hal keamanan
dan biaya yang dikeluarkan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar