Modal koperasi
Modal koperasi berasal dari 5 macam yaitu :
1. simpanan wajib :jumlah simpanan tertentu yang wajib dibayarkan anggota koperasi dalam jangka waktu tertentu ,misalkan satu bulan sekali .
2. simpanan sukarela : simpanan yang diberikan oleh anggota koperasi secara sukarela .
3. simpanan pokok : simpanan yang wajib di bayarkan oleh anggota koperasi saat pertama kali menjadi anggota koperasi.
4. dana cadangan : sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan SHU
5. hibah : sejumlah uang atau barang yang dapat diuangkan yang diterima dari pihak lain yang bersifat hibah .
Tidak ada komentar:
Posting Komentar