Masuk dan keluarnya anggota koperasi
Prinsip keanggotaan koperasi menganut sistem sukarela dan terbuka, siapa saja boleh menjadi anggota koperasi dan membayar simpanan pokok saat mendaftar. Kesukarelaan dapat diartikan bahwa seseorang menjadi anggota karena mempunyai kepentingan ekonomi yang sarna dan bersedia memanfaatkan jasa koperasi serta menerima tanggung jawab keanggotaan. Keterbukaan diartikan bahwa koperasi terbuka bagi setiap orang sepanjang mempunyai kepentingan ekonomi yang sama tanpa membedakan jenis kelamin, latar belakang sosial, ras, pofitik, dan agama. Keluarnya anggota, jika sudah tidak lagi mempunyai kepentingan ekonomi yang sama, misalnya beralih pekerjaan atau meninggal dunia. Dan keanggotaan koperasi tidak dapat diwariskan kepada keluarga yang lain jika anggota yang bersangkutan sudah keluar .
Tidak ada komentar:
Posting Komentar