a) Landasan Idiil
Landasan idiil koperasi adalah pancasila. Artinya, setiap aktivitas koperasi senantiasa mendasarkan cita-citanya pada pengamalan dan pelaksanaan Pancasila.
b) Landasan Struktural
Landasan struktural koperasi adalah Undang-Undang Dasar 1945 pasal 33 ayat 1.
c) Landasan Gerak
Landasan gerak koperasi adalah undang-undang dan peraturan-peraturan yang mengatur perkoperasian. Dewasa ini kita telah mempunyai undang-undang tentang perkoperasian, yakni Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992.
d) Landasan Mental
Landasan mental koperasi adalah setia kawan dan kesadaran berpribadi.
Ciri-ciri Koperasi
a) Sifat sukarela pada keanggotannya
b) Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi dalam kopeerasi
c) Koperasi bersifat nonkapitalis
d) Kegiatannya berdasarkan pada prinsip swadaya (usaha sendiri), swakerta (buatan sendiri), swasembada (kemampuan sendiri).