Senin, 08 November 2010

Tugas Koperasi (KSP)

Koprasi Simpan Pinjam “Sejahtera”

1. Awal Mula Berdiri

Berdasarkan badan hukum akte notaris jakarta no. 10 sk meneg KUKM nomor : 0235/BH/-1.82/IV/2005 dikelurahan serengseng sawah tumbuh secara cepat industri kecil awal tahun 1997 potensi ini mendapat tanggapan yang positif dari tokoh masyarakat sehingga perlu didirikan koprasi yang dapat dijadikan bank desa. Maka pada tanggal 3 desember 1998 berdirilah KSU Warga Sejahtera karena tuntutan dan permohonan calon anggota yang terus berkembang pada tanggal 5 April 2005 KSU Warga Sejahtera di tingkatkan statusnya menjadi “KOPRASI SIMPAN PINJAM SEJAHTERA”.


Struktur Organisasi :

Pengawas

· Ketua : Drs.H.Achmad muar effendi

· Anggota : Drs.Muhadi Muhdiono

Pengurus

· Ketua : H.Teguh Prajidno,SE,MM

· Bendahara : Bambang Suprayitno,Ssos

· Bendahara : Sarmo,SE

Rapat anggota tahunan dilaksanakan setiap satu tahun sekali periode 1 januari-31 desember yang berisi laporan pertanggung jawaban pengurus kepada anggota dan RAPP (Rencana Anggaran Pendapatan dan Pembiayaan).

Rapat pemilihan pengurus koperasi dilakukan tiga tahun sekali namun sampai sekarang pengurusnya masih sama karena masih dipercaya oleh para anggota. Pengurus dipilih oleh anggota.

2. Modal Koprasi

Modal usaha koprasi berasal dari simpanan pokok, simpanan wajib, dan simpanan sukarela. adapun rincian dari masing-masing simpanan dari per 31 desember’ 2009 anatara lain :

1. Simpanan Pokok per 31 des’09 Rp. 106.400.000

2. Simpanan Wajib per 31 des’09 Rp. 241.820.000

3. Simpanan Sukarela per 31 des’09 Rp. 602.374.000

Modal yang disimpan oleh anggota dapat tidak dapat diambil kecuali keluar dari keanggotaan atau meninggal dunia. Keanggotaan Koperasi juga tidak dapat diwarisakan .

3. Keanggotaan Koperasi

Adapun persyaratan untuk menjadi anggota koperasi simpan pinjam antara lain

  • · WNI
  • · Memiliki kesinambungan kegiatan usaha dengan kegiatan uasaha koperasi
  • · Memiliki kemampuan penuh untuk melakukan tindakan hukum
  • · Bersedia membayar simpanan pokok sebesar Rp 100.000 dan simpanan wajib sebesar Rp 10.000 dibayar setiap bulan
  • · Menyetujui anggaran dasar, anggaran rumah tangga dan ketentuan yang berlaku dalam koperasi
  • · Bertempat tinggal dan berdomisili di dalam kota Jakarta Selatan (Jagakarsa)

4.Keuangan

Pemberian/pengguliran pinjaman didasarkan pada analisa ”5c“ dan harus teruji

a) Character : Kejujuran , comitment ,tingkh laku ,sikap

b) Capital : Modal ,kekayaan ,sumber pendapatan

c) Capabilitas : Kemampuan berbisnis ,mendapatkan laba ,menghasilkan pinjaman

d) Capasitas : Status calon peminjam ,pribadi,pemilik atau pengusaha dll

e) Condition : Keadaan ekonomi ,kondisi usah secara umum dan spesifikasi usaha

5. SHU

SHU tahun berjalan per 31 desember 2009 sebesar Rp. 75.656.000 dipotong dengan biaya cadangan, biaya sosial, dan biaya pendidikan (contohnya : untuk anak-anak yatim piatu)



Sumber : Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera ,Serengseng



Nama Kelompok :

1. Ayu Lusiana Lestari (22209937)

2. Lirin Apriliany (20209018)

3. Tetriana Valentika Anggraeni (24209914)

4. Vidyanti Harsa (20209508)

Minggu, 10 Oktober 2010

koperasi menurut hukum .

Koperasi berlandaskan hukum

Koperasi berbentuk badan hukum sesuai dengan Undang-Undang No.12 tahun 1967 ialah: “Organisasi Ekonomi Rakyat yang berwatak sosial, beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama, berdasarkan asas kekeluargaan.

Kinerja koprasi khusus mengenai perhimpunan, koperasi harus bekerja berdasarkan ketentuan undang-undang umum mengenai organisasi usaha (perseorangan, persekutuan, dsb.) serta hukum dagang dan hukum pajak. Organisasi koperasi yang khas dari suatu organisasi harus diketahui dengan menetapkan anggaran dasar yang khusus.

Secara umum, Variabel kinerja koperasi yang di ukur untuk melihat perkembangan atau pertumbuhan (growth) koperasi di Indonesia terdiri dari kelembagaan (jumlah koperasi per provinsi, jumlah koperasi per jenis/kelompok koperasi, jumlah koperasi aktif dan nonaktif) Keanggotaan, volume usaha, permodalan, asset, dan sisa hasil usaha.Variabel-variabel tersebut pada dasarnya belumlah dapat mencerminkan secara tepat untuk dipakai melihat peranan pangsa (share) koperasi terhadap pembangunan ekonomi nasional. Demikian pula dampak dari koperasi (cooperative effect) terhadap peningkatan kesejahteraan anggota atau masyarakat belum tercermin dari variabel-variabel yang di sajikan. Dengan demikian variabel kinerja koperasi cenderung hanya dijadikan sebagai salah satu alat untuk melihat perkembangan koperasi sebagai badan usaha.

  Fungsi dan peran koperasi 

Menurut Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa fungsi dan peran koperasi sebagai berikut:

  • Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
  • Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
  • Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko-gurunya.
  • Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional, yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
  • Mengembangkan kreativitas dan membangun jiwa berorganisasi bagi para pelajar bangsa.

Menurut UU No. 25 tahun 1992 Pasal 5 disebutkan prinsip koperasi, yaitu:

  • Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka.
  • Pengelolaan dilakukan secara demokratis.
  • Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota (andil anggota tersebut dalam koperasi).
  • Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal.
  • Kemandirian.
  • Pendidikan perkoprasian.
  • kerjasama antar koperasi.

koperasi .

Koperasi adalah jenis badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum.
Koperasi melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.Koperasi menurut UUd 1945 pasal 33 ayat 1 merupakan usaha kekeluargaan dengan tujuan mensejahterakan anggotanya.

Anggota koperasi:

  • Perorangan, yaitu orang yang secara sukarela menjadi anggota koperasi;
  • Badan hukum koperasi, yaitu suatu koperasi yang menjadi anggota koperasi yang memiliki lingkup lebih luas.

Pada Pernyataan Standard Akuntansi Keuangan (PSAK) No. 27 (Revisi 1998), disebutkan bahwa karateristik utama koperasi yang membedakan dengan badan usaha lain, yaitu anggota koperasi memiliki identitas ganda.fact Identitas ganda maksudnya anggota koperasi merupakan pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi.

Umumnya koperasi dikendalikan secara bersama oleh seluruh anggotanya, di mana setiap anggota memiliki hak suara yang sama dalam setiap keputusan yang diambil koperasi.fact Pembagian keuntungan koperasi (biasa disebut Sisa Hasil Usaha atau SHU biasanya dihitung berdasarkan andil anggota tersebut dalam koperasi, misalnya dengan melakukan pembagian dividen berdasarkan besar pembelian atau penjualan yang dilakukan oleh anggota.

Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional, dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.ref Sito, Arifin. Tamba, Halomoan Koprasi teori dan peraktek.

Senin, 07 Juni 2010

LEMBAGA SOSIAL

PENGERTIAN LEMBAGA SOS


Lembaga Sosial adalah keseluruhan dari sistem norma yang terbentuk berdasarkan tujuan dan fungsi tertentu dalam masyarakat.


JENIS-JENIS LEMBAGA SOSIAL


Tipe-tipe Lembaga Sosial adalah sebagai berikut:

1. Berdasarkan perkembangannya dalam masyarakat
a. Crescive Institution : Tidak sengaja tumbuh dalam masyarakat melainkan karena adat istiadat masyarakat tertentu. contohnya lembaga perkawinan.
b. Enacted Institution : Sengaja dibentuk dalam masyarakat. contohnya lembaga pendidikan.

2. Berdasarkan kepentingannya dalam masyarakat
a. Basic Institution : lembaga sosial yang penting keberadaannya dalam masyarakat. contohnya lembaga pendidikan dan lembaga keluarga.
b. Subsidiary Institution : lembaga sosial yang tidak terlalu penting. contohnya rekreasi.

3. Berdasarkan penerimannya dalam masyarakat
a. Approved/ Sanctioned Institution : diterima masyarakat. contohnya lembaga pendidikan.
b. Unsanctioned Institution : tidak diterima masyarakat. contohnya pelacuran.

4. Berdasarkan popularitasnya
a. General Institution : dikenal dunia secara luas. contohnya lembaga agama.
b. Restricted Institution : dikenal hanya oleh kalangan tertentu saja. contohnya lembaga agama Islam, Kristen, Hindu dll.

5. Berdasarkan tujuannya
a. Operative Institution : didirikan untuk tujuan tertentu. contohnya lembaga industri.
b. Regulative Institution : didirikan untuk mengawasi masyarakat. contohnya lembaga hukum dan kejaksaan.

IV MACAM-MACAM LEMBAGA SOSIAL


1. Lembaga Keluarga, berfungsi sebagai sarana sosialisasi primer, afeksi, reproduksi, ekonomi, proteksi dan pemberian status.
2. Lembaga Pendidikan, berfungsi sebagai perantara pewarisan budaya masyarakat, mengajarkan peranan sosial, dan mengembangkan hubungan sosial.
3. Lembaga Ekonomi, berfungsi sebagai pengatur produksi, distribusi dan konsumsi barang dan jasa, serta memberi pedoman menggunakan tenaga kerja.
4. Lembaga Politik, berfungsi sebagai pemelihara keamanan dan ketertiban, serta melayani dan melindungi masyarakat.
5. Lembaga Agama, berfungsi sebagai sumber pedoman hidup bagi masyarakat dan pengatur tata cara hubungan manusia dengan sesama dan manusia dengan Tuhan.

Rabu, 02 Juni 2010

Sistem Politik

Sistem Politik Di Berbagai Negara

a. Sistem Politik Di Negara Komunis :

Bercirikan pemerintahan yang sentralistik, peniadaan hak milk pribadi, peniadaan hak-haak sipil dan politik, tidak adanya mekanisme pemilu yang terbuka, tidak adanya oposisi, serta terdapat pembatasan terhadap arus informasi dan kebebasan berpendapat

b. Sistem Politik Di Negara Liberal :

Bercirikan adanya kebebasan berpikir bagi tiap individu atau kelompok; pembatasan kekuasaan; khususnya dari pemerintah dan agama; penegakan hukum; pertukaran gagasan yang bebas; sistem pemerintahan yang transparan yang didalamnya terdapat jaminan hak-hak kaum minoritas

c. Sistem Politik Demokrasi Di Indonesia :

Sistem politik yang didasarkan pada nilai, prinsip, prosedur, dan kelembagaan yang demokratis.

peng sis pol indo

Pengertian sistem Politik di Indonesia

Sistem politik Indonesia diartikan sebagai kumpulan atau keseluruhan berbagai kegiatan dalam Negara Indonesia yang berkaitan dengan kepentingan umum termasuk proses penentuan tujuan, upaya-upaya mewujudkan tujuan, pengambilan keputusan, seleksi dan penyusunan skala prioritasnya.

politik adalah semua lembaga-lembaga negara yang tersebut di dalam konstitusi negara ( termasuk fungsi legislatif, eksekutif, dan yudikatif ). Dalam Penyusunan keputusan-keputusan kebijaksanaan diperlukan adanya kekuatan yang seimbang dan terjalinnya kerjasama yang baik antara suprastruktur dan infrastruktur politik sehingga memudahkan terwujudnya cita-cita dan tujuan-tujuan masyarakat/Negara. Dalam hal ini yang dimaksud suprastruktur politik adalah Lembaga-Lembaga Negara. Lembaga-lembaga tersebut di Indonesia diatur dalam UUD 1945 yakni MPR, DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Komisi Yudisial. Lembaga-lembaga ini yang akan membuat keputusan-keputusan yang berkaitan dengan kepentingan umum.

Badan yang ada di masyarakat seperti Parpol, Ormas, media massa, Kelompok kepentingan (Interest Group), Kelompok Penekan (Presure Group), Alat/Media Komunikasi Politik, Tokoh Politik (Political Figure), dan pranata politik lainnya adalah merupakan infrastruktur politik, melalui badan-badan inilah masyarakat dapat menyalurkan aspirasinya. Tuntutan dan dukungan sebagai input dalam proses pembuatan keputusan. Dengan adanya partisipasi masyarakt diharapkan keputusan yang dibuat pemerintah sesuai dengan aspirasi dan kehendak rakyat.

politik

Secara etimologis politik berasal dari bahasa Yunani yaitu polis, yang berarti nagara kota.

Politik memiliki definisi yang banyak, tergantung sudut pandang yang digunakan oleh si pembuat definisi.

Miriam Budiardjo (1993) mendefinisikan politik sebagai berbagai macam kegiatan yang terjadi di suatu negara, yang menyangkut proses menentukan tujuan dan bagaimana cara mencapai tujuan itu. Disini Miriam Budiardjo mengartikan politik sebagai tindakan yang beraneka ragam yang dilakukan oleh penguasa maupun masyarakat yang berkaitan dengan proses menetapkan tujuan dan bagaimana cara pencapai tujuan itu.

Sementara itu Hoogerwerf mendefinisikan politik sebagai pertarungan kekuasaan. Hans J. Morgentahu mendefinisikan politik sebagai usaha mencari kekuasaan (struggle for power) dan David Easton mengartikan politik sebagai semua aktivitas yang mempengaruhi kebijakan dan cara kebijakan itu dilaksanakan.

Dari uraian-uraian di atas maka dapat diambil beberapa konsep pokok di dalam politik, yaitu : (1) politik berkaitan dengan negara(st at e), (2) kekuasaan(po wer), (3) pengambilan keputusan (decission making), dan (4) kebijakan umum (public policy).

Roger F. Soltou mengatakan bahwa ilmu politik adalah ilmu yang mempelajarineg ara, tujuan-tujuan negara dan lembaga-lembaga negara yang akan melaksanakan tujuan-tujuan tersebut, hubungan antara negara dengan warga negara dan hubungan antara negara yang satu dengan