Minggu, 29 Mei 2011

PENDAFTARAN FIDUSIA & EKSEKUSI JAMINAN FIDUSIA


Pendaftaran Fidusia
Pendaftara fidusia berdasarkan Pasal 14 Ayat 3 UUJF adalah jaminan fidusia yang lahir pada tanggal dicatat dalam buku daftar fidusia dan merupakan bukti kreditor sebagai pemegang jaminan fidusia yang diberikan sertifikat jaminan fidwia yang dikeluarkan oleh kantor pendaftaran fidusia.

Eksekusi Jaminan Fidusia
Eksekusi terhadap benda yang menjadi objek jaminan fidusia dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut :
a. Pelaksanaan tide eksekutorial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 Ayat 2 oleh kreditor.
b. Penjualan benda yang menjadi objek jaminan fidusia atas kekuasaan debitor sendiri melalui pelelangan umum serta mengambil pelunasan piutangnya dari hasil penjualan.
c. Penjualan di bawah tangan yang dilakukan berdasarkan kesepakatan debitor dan kreditor, jika dengan cara demikian dapat diperoleh hasil tertinggi yang menguntungkan para pihak.

sumber: buku: Hukum Dalam Ekonomi karya Elsa Kartika

LARANGAN , HAPUSNYA JAMINAN FIDUSIA & BORGTOCHT


Larangan bagi Pemegang Fidusia
Terdapat larangan bagi pemegang fidusia berdasarkan Pasal 23 Ayat 2 UUJF, yakni pemegang hak fidusia dilarang untuk mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan kepada pihak lain.

Hapusnya Jaminan Fidusia
Hapusnya jaminan fidusia diatur dalam Pasal 25 UUJF, yakni jaminan fidusia hapus karena hal-hal sebagai berikut:
a. hapusnya utang yang dijamin dengan fidusia.
b. pelepasan hak atas jaminan fidusia oleh debitor, dan
c. musnahnya benda yang menjadi objek jaminan fidusia.

Jaminan Perseorangan (Borgtocht)
Jaminan perseorangan (borgtocht), yakni sifat perorangan. Jadi, jaminan yang lahir dari perjanjian prinsipnya hanya dapat dipertahankan terhadap orang-orang yang terikat dalam perjanjian, misalnya perjanjian penanggungan (borgtocht).
Dengan demikian, borgtocht merupakan perjanjian accesor dari perjanjian utang piutang. Hak-hak istimewa berikut :
a. Hak uit winning (voorrecht van berdere uitwinnin) yakni hak dari borg untuk meminta supaya harta kekayaan debitor terlebih dahulu disita (Pasal 1831 KUH Perdata).
b. Hak splitising (voorrecht van schuldsplitsing), yakni hak dari borg dalam terdapat lebih dari seorang borg untuk meminta agar terlebih dahulu diadakan pemecahan utang (Pasal 1836 KUH Perdata).

sumber: buku: Hukum Dalam Ekonomi karya Elsa Kartika

WANSPRESTASI


Wansprestasi
Sementara itu, wansprestasi timbul apabila salah satu pihak (debitur) tidak melakukan apa yang diperjanjikan, misalnya ia alpa (lalai) atau ingkar janji. Adapun bentuk dari wansprestasi bisa berupa empat kategori, yakni:
1. tidak melakukan apa yang disanggupi akan dilakukannya;
2. melaksanakan apa yang dijanjikannya, tetapi ridak sebagaimana yang dijanjikan;
3. melakukan apa yang di/anjikan tetapi terlambat;
4. melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukannya.

Akibat-Akibat Wansprestasi
Membayar kerugian yang diderita oleh kreditur (ganti rugi).
Ganti rugi sering diperinci meliputi tiga unsur, yakni:
a. biaya adalah segala pengeluaran atau perongkosan yang nyata-nyata sudah dikeluarkan oleh salah satu pihak;
b. rugi adalah kerugian karena kerusakan barang-barang ke-punyaan kreditor yang diakibatkan oleh kelalaian si debitor;
c. bunga adalah kerugian yang berupa kehilangan keuntungan yang sudah dibayangkan atau dihitung oleh krediton
1. Pembatalan perjanjian atau pemecahan perjanjian
Di dalam pembatasan tuntutan ganti rugi telah diatur dalam Pasal 1247 dan Pasal 1248 KUH Perdata. Pembatalan perjanjiaii atau pemecahan perjanjian bertujuan mem-bawa kedua belah pihak kembali pada keadaan sebelum perjanjian diadakan. Kalau satu pihak sudah rnenerima sesuatu dari pihak yang lain, baik uang maupun barang rnaka harus dikembalikan sehingga perjanjian itu ditiadakan,
2. Peralihan risiko
Peralihan risiko adalah kewajiban uiituk memikul kerugian jika terjadi suatu peristiwa di luar kesalahan salah satu pihak yang menimpa barang dan menjadi objek perjanjian sesuai dengan Pasal 1237 KUH Perdata. Oleh karena itu, dalam hal adanya perikatan untuk memberikan suatu barang tertentu maka barang itu se-menjak perikatan dilahirkan adalah atas tanggungari (risiko) si berpiutang (pihak yang berhak menerima barang).

sumber: buku: Hukum Dalam Ekonomi karya Elsa Kartika

JENIS JENIS RESIKO



Jenis-jenis risiko dapat digolongkan menjadi dua kategori, yakni risiko dalam perjanjian sepihak dan risiko dalam perjanjian timbal balik:
1. Risiko dalam perjanjian sepihak
Risiko dalam perjanjiaii sepihak diatur dalam Pasal 1237 KUH Perdata, yakni risiko ditanggung oleh kreditur.
2. Risiko dalam perjanjian timbal balik
Risiko dalam perjanjian timbal balik terbagi menjadi tiga kategori, yakni risiko dalam jual beli, risiko dalam tukar-menukar, dan risiko dalam sewa menyewa.
a. Risiko dalam jual beli diatur dalam Pasal 1460 KUH Perdata, yakni risiko yang ditanggung oleh pembeli.
b. Risiko dalam tukar menukar diatur dalam Pasal 1545 KUH Perdata, yakni risiko yang ditanggung oleh pemilik barang.
c. Risiko dalam sewa menyewa, diatur dalam Pasal 1553, yakni risiko yang ditanggung oleh pemilik barang.

sumber: buku: Hukum Dalam Ekonomi karya Elsa Kartika

MEMBAYAR BIAYA PERKARA

Berdasarkan Pasal 181 Ayat 1 Herziene Indonesisch Reglement (H.I.R.) pihak yang dikalahkan diwajibkan membayar biaya perkara, sedangkan dalam Pasal 1267 KUH Perdata menyebutkan kepada pihak yang merasa bahwa perjanjiannya tidak dipenuhi diberi kewenangan untuk memilih.
Sementara itu, seorang debitor yang dituduh lalai, ia dapat membela diri dengan mengajukan beberapa alasan untuk membebaskan dirinya dari hukuman-hukuman. Dalam hal ini ada tiga kategori, yakni:
1. Mengajukan tuntutan adanya keadaan memaksa (overmacht atau force majeur)
Mengajukan tuntutan adanya keadaan memaksa (overmacht atau force majeur), yakni pihak debitor memmjukkan bahwa tidak terlaksananya apa yang dijanjikan itu disebabkaaoleh hal-hal yang sama sekali tidak dapat diduga dan di mana ia ridak dapat berbuat apa-apa terhadap keadaan atau peristiwa yang timbul di luar dugaan tadi. Keadaan memaksa, yakni suatu kejadian yang tak terduga, tak disengaja, dan tak dapat dipertanggungjawabkan kepada debitor serta memaksa dalam arti debitor terpaksa tidak dapat menepati janjinya.
Membuktikan adanya keadaan memaksa adalah kewajiban si debitur, berdasarkan Pasal 1244 KUH Perdata debitor tidak akan dihukum untuk membayar ganti rugi apabila ia membuktikan bahwa hal tidak dilaksanakan perjanjian adalah disebabkan oleh keadaan memaksa (force majeur).
2. Mengajukan bahwa si berpiutang (kreditor) sendiri juga telah lalai (exceptio non adimpleti contractits).
Mengajukan bahwa si berpiutang (kreditor) sendiri juga telah lalai (exceptio non adimpleti contractus), merupakan suatu hukum yurisprudensi adalah peraturan hukum yang telah diciptakan oleh para hakim. Dalam setiap perjanjian timbal balik dianggap ada suatu asas bahwa kedua pihak hams sama-sama melakukan kewaji-bannya. Tlap-tiap pihak dapat menyatakan kepada pihak lawanya, “jangan menggangap saya lalai, kalau kamu sendiri juga sudah melalaikah kewajibanmu “.
3. Pelepasan hak (rechtvenverking)
Pelepasan hak (rechtverwerking) merupakan suatu sikap pihak kreditor dari mana pihak debitor boleh menyimpulkan bahwa kreditor itu sudah tidak akan menuntut ganti rugi.

sumber: buku: Hukum Dalam Ekonomi karya Elsa Kartika

MEMORANDUM OF UNDERSTANDING (MoU)


Memorandum of Understanding (MoU)
Merupakan perkembangan baru dalam aspek hukum dalam ekonomi, karena di Indonesia istilah MoU baru akhir-akhir ini dikenal.Menurut pendapat Munir Faudi, memorandum of understanding merupakan terjemahan bahasa Indo­nesia yang paling pas dan paling dekat dengan nota kesepakatan.
Pada hakikatnya memorandum of understanding merupakan suatu perjanjian pendahuluan yang nantinya akan diikuti dan dijabarkan dalam perjanjian lain yang mengaturnya secara lebih detail.
Asas kekebasan berkontrak adalah suatu asas yang memberikan kebebasan kepada para pihak untuk
a. membuat atau tidak membuat perjanjian;
b. mengadakan perjanjian dengan siapa pun;
c. menentukan isi perjanjian, pelaksanaan, dan persyaratannya;
d. menentukan bentuk perjanjian, tertulis atau lisan.
Asas kebebasan berkontrak dibatasi oleh rambu-rambu hukum sebagai berikut:
a. harus memenuhi syarat sebagai kontrak;
b. tidak dilarang oleh undang-undang;
c. tidak bertentangan dengan kebiasaan yang berlaku;
d. harus dilaksanakan dengan itikad baik.

Kedudukan yuridis suatu memorandum of under standing terdapat dua perbedaan pendapat adalah sebagai berikut:
a. Pendapat yang mengatakan bahwa memorandum of understand-inghznyz merupakan agreementgentlementy artinya hanya pengikat moral tanpa kewajiban hukum untuk memenuhinya.
b. Pendapat yang mengatakan bahwa sekali suatu perjanjian dibuat apa pun bentuknya, lisan ataupun tertulis, pendek atau panjang, lengkap/ detail ataupun hanya diatur yang pokok-pokoknya saja, tetap merupakan perjanjian, sehingga kekuataan pengikat memorandum ofunderstandingyzng kedudukannya sama dengan perjanjian biasa.

sumber: buku: Hukum Dalam Ekonomi karya Elsa Kartika

Ciri-Ciri Memorandum of Understanding



a. isinya ringkas, sering kali hanya satu halaman saja;
b. berisikan hal-hal yang pokok-pokok saja;
c. hanya bersifat pendahuluan saja, yang akan diikud oleh perjanjian lain yang lebih rinci;
d. mempunyai jangjka waktu berlakunya (1 bulan, 6 bulan atau setahun); apabila dalam jangka waktu tersebut tidak ditindak lanjuti dengan penandatanganan suatu perjanjian yang lebih rinci, maka perjanjian tersebut akan batal, kecuali diperpanjang oleh para pihak;
e. dibuat dalam bentuk perjanjian bawah tangan;
f. tidak ada kewajiban yang bersifat memaksa kepada para pihak untuk melakukan suatu perjanjian yang lebih detail.

sumber: buku: Hukum Dalam Ekonomi karya Elsa Kartika