Minggu, 29 Mei 2011

Penyatuan Perusahaan

Penyatuan Perusahaan
a. Penggabungan (merger)
Penggabungan adalah penggabungan dua atau lebih perusahaan ke dalam satu perusahaan. Penggabungan perusahaan dapat dilakukan secara horizontal (kombinasi satu perusahaan dengan perusahaan lain yang kegiatannya masih dalam lini bisnis yang sama), dan secara vertikal (kombinasi satu perusahaan dengan perusahaan lain yang kegiatannya menunjukkan adanya hubungan sebagai produsen-suplier).
a. Peleburan (konsolidasi)
Merupakan peleburan dua atau lebih perusahaan menjadi satu perusahaan yang baru sama sekali, sementara tiap-tiap perusahaan yang meleburkan diri berakhir kedudukannya sebagai badan hukum. Peleburan hanya dapat dilakukan apabila disetujui o;eh RUPS tiap-tiap perseroan.
b. Pengambilalihan (akuisisi)
Merupakan pembelian seluruh atau sebagian saham dalam satu atau lebih oleh perusahaan-perusahaan yang lainnya. Namun, perusahaan yang diambil alih sahamnya tetap hidup sebagai badan hukum atau perusahaan hanya saja berada di bawah control perusahaan yang mengambil alih saham-sahamnya.

Pembubaran dan Likuidasi Perseroan Terbatas
Pembubaran dan likuidasi perseroan terbatas berpedoman pada Pasal 114 UUPT, dapat terjadi karena:
a. Keputusan RUPS.
b. Jangka waktu berdirinya yang diterapkan dalam anggaran dasar telah berakhir.
c. Penetapan pengadilan, apabila terjadi sebagai berikut;
1. Permohonan kejaksaan berdasarkan alasan yang kuat bahwa perseroan telah melanggar kepentingan umum.
2. Permohonan satu orang atau lebih pemegang saham atau yang mewakilinya, paling sedikit 1/10 bagian dari jumlah seluruh saham dan mempunyai hak suara yang sah.
3. Permohonan kreditor berdasarkan alasan (a) perseroan tidak mampu membayar utangnya setelah dinyatakan pailit, atau (b) harta kekayaan perseroan tidak cukup untuk melunasi seluruh utangnya setelah pernyataan pailit dicabut; atau diperlukannya permohonan kreditor tersebut karena kepailitan tidak sendirinya mengakibatnkan perseroan bubar.
Dengan demikian, jika perseroan telah bubar maka perseroan tidak dapat melakukan perbuatan hukum, kecuali untuk membereskan kekayaan dalam proses likuidasi. Sementara itu, dalam proses pemberesan (likuidasi) yang dilakukan oleh likudator maka mengenai nama-nama anggota ditentukan oleh RUPS jika perseroan tersebut dibubarkan berdasarkan keputusan RUPS.

sumber: buku: Hukum Dalam Ekonomi karya Elsa Kartika

Pendirian Koperasi

Pendirian Koperasi
Koperasi dapat didirikan oleh orang perseorangan (koperasi primer) maupun badan hukum itu sendiri (koperasi sekunder). Namun untuk membentuk koperasi sekurang-kurangnya ada 20 orang, sedangkan untuk koperasi sekunder dibentuk oleh sekurang-kurangnya 3 koperasi.
Adapun modal koperasi terdiri dari:
a. Modal sendiri, meliputi simpanan pokok, simpanan wajib, dana cadangan, dan hibah.
b. Modal pinjaman, dapat berasal dari anggota, dari koperasi lainnya.
c. Penerbitan surat berharga dan surat utang lainnya, dan sumber lain yang sah.
Modal koperasi
Modal koperasi terdiri dari modal sendiri dan modal pinjaman. Modal sendiri dapat berasal dari simpanan pokok, simpanan wajib, dana cadangan dan hibah.
1. Simpanan pokok
Merupakan sejumlah uang yang sama banyaknya yang wajib dibayarkan oleh anggota pada koperasi saat masuk menjadi anggota.
2. Simpanan wajib
Merupakan jumlah simpanan tertentu yang tidak harus sama yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu.
3. Dana cadangan
Merupakan sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha yang dimaksudkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
4. Hibah
Merupakan pemberian dengan sukarela dengan mengalihkan hak atas sesuatu kepada pihak lain.

Struktur Organisasi Koperasi
Berdasarkan Pasal 21 UUK 1992 memiliki perangkat koperasi, antara lain:
1. Rapat Anggota
Rapat anggota adalah pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi. Rapat anggota dihadiri oleh anggota yang pelaksanaannya diatur dalam anggaran dasar.
Kewenangan dari rapat anggota menetapkan, antara lain:
a. Anggaran dasar.
b. Kebijakan umum dibidang organisasi, manajemen dan usaha koperasi.
c. Pemilihan, pengangkatan, pemberhentian pengurus dan pengawas.
d. Pengesahan pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksaan tugasnya.
e. Pembagian hasil usaha.
f. Penggabungan, peleburan, pembagian, dan pembubaran koperasi.
2. Pengurus
Pengurus sebagai pemegang kuasa rapat anggota diangkat untuk masa jabatan paling lama lima tahun.
Tugas dari pengurus berdasarkan Pasal 30 UUK 1992 adalah:
a. Mengelola koperasi dan usahanya
b. Mengajukan rancangan rencana kerja serta rancangan anggaran pendapatan dan belanja koperasi.
c. Mengajukan laporan keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas.
d. Memelihara daftar buku anggota dan pengurus.
e. Menyelenggarakan pembukuan keuangan dan inventaris secara tertib.
Pengurus bertanggung jawab mengenai segala kegiatan pengelolaan koperasi dan usahanya kepada rapat anggota atau rapat anggota luar biasa. Sementara itu, kewenangan dari pengurus adalah:
a. Mewakili koperasi di dalam dan di luar pengadilan.
b. Memutuskan penerimaan dan penolkan anggota baru serta pemberhentikan anggota sesuai dengan ketentuan anggaran dasar.
c. Melakukan tindakan dan upaya bagi kepentingan dan kemanfaatan koperasi sesuai dengan tanggung jawabnya dan keputusan rapat anggota.
3. Pengawas
Berdasarkan PAsal 39 UUK 1992, tugas pengawas antara lain:
a. Melakukan pengawasan terhadap kebijaksanaan dalam pengelolaan koperasi.
b. Membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasannya.
Kewenangan dari pengawas adalah:
a. Meneliti catatan yang ada pada koperasi.
b. Mendapatkan segala keterangan yang diperlukan.

sumber: buku: Hukum Dalam Ekonomi karya Elsa Kartika

Koperasi

Koperasi
Koperasi adalah perserikatan yang memenuhi keperluan para anggotanya dengan cara menjual barang keperluan para anggotanya dengan cara menjual barang keperluan sehari-hari dengan harga murah. Pembentukkan koperasi diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
Koperasi bertujuan untuk memajukan kesejahteraan para anggotanya pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

Fungsi dan peranan Koperasi
Koperasi berfungsi, antara lain:
a. Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggotanya dan masyarakat pada umumnya.
b. Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
c. Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko gurunya.
d. Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.

YAYASAN ,BUMN, PERUM & PERSERO



Yayasan
Yayasan adalah badan hukum yang tidak mempunyai anggota yang dikelola pengurus dan didirikan untuk tujuan social. Disebutkan juga dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001, yayasan merupakan suatu “badan hukum” dan untuk dapat menjadi badan hukum wajib memenuhi criteria dan persyaratan tertentu, yakni:
1. Yayasan terdiri atas kekayaan yang terpisahkan.
2. Kekayaan yayasan diperuntukkan untuk mencapai tujuan yayasan.
3. Yayasan mempunyai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan dan kemanusiaan.
4. Yayasan tidak mempunyai anggota.
Dalam akta pendirian suatu yaysan harus memuat hal-hal, seperti:
1. Anggaran dasar.
2. Keterangan-keterangan lain yang dianggap perlu (keterangan mengenai pendiri, Pembina, pengurus, dan pengawas yayasan yang meliputi nama, alamat, pekerjaan, tempat dan tanggal lahir, serta kewarganegaraan).
Dalam menjalankan kegiatan usahanya yayasan dibina, diurus, dan diawasi oleh organ yayasan. Yang termasuk sebagai organ yayasan adalah Pembina dan pengurus.

Badan Usaha Milik Negara
Badan usaha milik negara adalah persekutuan yang berbadan hukum yang didirikan dan dimiliki oleh negara. Perusahaan negara adalah badan hukum dengan kekayaan dan modalnya merupakan kekayaan sendiri dan tidak terbagi dalam saham-saham.

Perusahaan Jawatan (Perjan) atau Departemen Agency
Perusahaan jawatan (Perjan) atau departemen agency adalah BUMN yang seluruh modalnya termasuk dalam anggaran belanja negara yang menjadi hak dari departemen yang bersangkutan. Bertujuan untuk pengabdian dan melayani kepentingan masyarakat yang ditujukan untuk kesejahteraan umum dengan tidak mengabaikan syarat efisiensi, efektivitas dan ekonomis serta pelayanan yang memuaskan.
Perjan mempunyai ciri-ciri pokok antara lain sebagai berikut:
a. Manjalankan public service atau pelayanan kepada masyarakat.
b. Merupakan bagian dari departemen atau direktorat jenderal atau direktorat atau pemerintah daerah tertentu.
c. Mempunyai hubungan hukum public.
d. Pengawasan dilakukan baik secara hirarki maupun fungsional, seperti bagian-bagian lain dari suatu departemen atau pemerintah daerah.

Perusahaan Umum (Perum) atau Public Corporation
Perusahaan umum diatur dalam Peraturan Pemerintahan Nomor 13 Tahun 1998 tentang Perusahaan Umum, menyebutkan bahwa perum adalah badan usaha milik negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1969 dimana seluruhnya modalnya dimilikinya negara, berupa kekayaan negara yang dipisahkan dan tidak terbagi atas saham.
Tujuan perum adalah menyelenggarakan usaha yang bertujuan untuk kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan atau jasa yang bermutu tinggi dan sekaligus memupuk keuntungan berdasarkan prinsip pengelolaan perusahaan.

Perusahaan Persero (Persero)
Persero diatur Peraturan Pemerintahan Nomor 12 Tahun 1998 diubah dengan Peraturan Pemerintahan Nomor 45 Tahun 2001.
Dalam Pasal 1 Ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1998, perseroan merupakan badan usaha milik negara yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1969 yang berbentuk perseroan terbatas sebagaimana dimaksud Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 yang seluruh atau paling sedikit 51% saham yang dikeluarkan dimiliki oleh negara melalui penyertaan modal secara langsung.
Tujuan dan maksud didirikannya persero untuk menyediakan barang atau jasa yang bermutu tinggi dan berdaya saing kuat baik di pasar dalam negeri maupun internasional dan memupuk keuntungan guna meningkatkan nilai perusahaan.
Organ persero pada umumnya terdiri dari rapat umum pemegang saham (RUPS), direksi dan komisaris. Modal persero dikuasai sepenuhnya (100%) oleh negara.

sumber: buku: Hukum Dalam Ekonomi karya Elsa Kartika


HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL

HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL

1. Pengertian
Hak kekayaan intelektual adalah hak yang timbul dari kemampuan berpikir atau olah piker yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia. Hak kekayaan intelektual (HKI) merupakan padanan dari intellectual property right, berdasarkan WIPO, the rights which result from intellectual scitivity in the industrial scientific, literary or artistic fileds.

2. Prinsip-prinsip Hak Kekayaan Intelektual
Prinsip Ekonomi, Prinsip Keadilan, Prinsip Kebudayaan, dan Prinsip social. Berdasarkan WIPO hak ataskekayaan intelektual dibagi menjadi dua, yaitu hak cipta dan hak kekayaan industri. Hak kekayaan industry adalah hak yang mengatur segala sesuatu tentag milik perindustrian, terutama yang mengatur perlindungan hukum.

3. Dasar Hukum Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia
a. UU Nomor 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta
b. UU Nomor 14 tahun 2001 tentang Paten
c. UU Nomor 15 tahun 2001 tentang Merek
d. UU Nomor 29 tahun 2000 tentang Varietas Tanaman
e. UU Nomor 30 tahun 2000 tentang Rahasia Dagang
f. UU Nomor 31 tahun 2000 tentang Desain Industri
g. UU Nomor 32 tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.

sumber: buku: Hukum Dalam Ekonomi karya Elsa Kartika

Cipta yang Dilindungi

Cipta yang Dilindungi
Yang dilindungi menurut undang-undang antara lain adalah hasil karya tulis, ceramah, kuliah, drama, tari, koreografi, pewayangan, pantomime, arsitektur, peta, seni batik, terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, alat peraga, program computer, sinematografi, fotografi, database, karya hasil pengalihan wujud.
Pendaftraan ciptaan dalam daftar umum ciptaan dilakukan atas permohonan yang diajukan oleh pencipta atau oleh pemegang hak cipta atau kuasa kepada Direktoral Jenderal Hak Cipta, paten, dan hak merek departemen kehakiman & HAM.
Pemegang hak cipta berhak memberikan lisensi kepada pihak lain berdasarkan surat perjanjian lisensi untuk melaksanakan perbuatan hukum selama jangka waktu lisensi dan berlaku untuk seluruh wilayah RI.
Pemegang hak cipta berhak mengajukan gugatan ganti rugi kepada pengadilan niaga atas pelanggaran hak cipta dan meminta penyitaan terhadap benda yang diumumkan. Pelanggaran terhadap hak cipta telah diatur dalam pasal 72 dan Pasal 73 Undang-undang Nomor 19 tahun 2002 tentag hak cipta.

sumber: buku: Hukum Dalam Ekonomi karya Elsa Kartika

Perlindungan Varietas Tanaman

Hak perlindungan varietas tanaman adalah hak khusus yang diberikan oleh Negara kepada pemulia hak perlindungan varietas tanaman untuk menggunakan sendiri varietas hasil pemuliannya atau memberi persetujuan kepada orang atau badan hukum lain untuk menggunakan selama waktu tertentu. Varieatas yang diberikan perlindungan adlah tanaman yang unik, dapat dibedakan secara jelas dengan varietas lain yang keberadaannya sudah diketahui secara umun pada saar penerimaan permohonan hak PVT.
Dalam pasal 4 UU nomor 29 tahun 2000, jangka waktu PVT dihitung sejak tanggal pemberian hak PVT meliputi 20 tahun untuk tanaman semusim dan 25 tahun untuk tanaman tahunan. Pemegang hak PVT adalah pemulia atau orang atau badan hukum atau pihak lainyang menerima lebi lanjut hak PVT dari pemegang hak PVT sebelumnya.
Peralihan hak PVT dicatat pada kantor PVT dan dicatat dalam daftar umum PVT. Perjanjian lisensi juga harus dicatat pada kantor PVT dan dimuat dalam daftar umum PVT.

sumber: buku: Hukum Dalam Ekonomi karya Elsa Kartika